SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polrestabes Surabaya menggerebek pesta sesama jenis (Gay) di Hotel Oval
Surabaya. Pesta itu digelar di dua kamar, yakni kamar No 314 dan No 203.
Saat digerebek Polisi terdapat 14
Gay yang sedang pesta sex sesama jenis. Kondisi saat digerebek tubuh mereka
tidak tertutupi sehelai benang pun. Selain itu mereka juga memutar film yang
mempraktikan senggama sesama jenis.
14 Gay yang berhasil diamankan
adalah Andre (43), Asal Jombang; AS (22), Asal Sampang; AL Alias Luki (25) Asal
Turen Malang; SD (44), Asal kedamean Gresik; ISW (40) Asal sentul Sleman.
AS Alias Ahmad (35) Asal Ngingas
Sidoarjo; KH Alias Bela (23) Asal Waru Sidoarjo; FGF FERI (25) Asal Kupang; Ais
(20) Asal Sedati; MA alias Apri (29) Asal Notokrajan Jogja; AN Alias NIR (24)
Asal Mangunrejo Magelang; TH Alias TRI (27) Asal Jiwan Madiun; RTA Alias ATMA
(36) Asal Madiun; ES Alias ERIK (34) Asal Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Silitonga mengatakan peserta pesta sex sesama jenis bukan hanya
datang dari surabaya melainkan dari luar Surabaya, mulai Dari Jombang,
Sidoarjo, Madiun, Jogja. Awalmulanya mereka mendapat info dari broadcast
tentang pesta yang diadakan di Hotel Oval.
Pesta itu tercium petugas setelah
mendapat laporan dari masyarakat yang menerima broadcast pesan bbm yang isinya
undangan pesta sex sesama jenis. Dan petugas menelisik dan menyelidiki ternyata
benar. Petugas langsung menggerebek dan mebubarkan secara paksa pesta itu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes
Surabaya, AKP Ruth Yani, menambahkan disaat pesta berlangsung mereka membentuk
panitia kecil untuk mengurusi jalannya pesta.
Andre bertindak selaku Admin dengan
menyebarkan undangan melalui BBM bagi komunitas Homo untuk mengikuti Pesta Homo
yang mana di lakukan di Hotel Oval. Selain itu ada juga yang bertugas mencatat
tamu yang datang, hingga ada yg bertugas membukakan pintu.
Pesta itu diselenggarakan Sabtu
malam, (29/04) kaum Homo yang tertarik harus mendaftarkan diri melalui BBM
dengan membayar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Pembayaran bisa secara
langsung atau melalui tranfer. Lalu setelah proses administrasi selesai,
pendaftar baru boleh masuk ke Room 314.
Di dalam Room tersebut para peserta
dapat saling berinteraksi dan jika suka sama suka dapat melakukan aktivitas sex
sesama jenis di dalam kamar. Selain itu dikamar juga disertai dengan pemutaran
Film Porno Homo yang sudah disiapkan melalui media flashdisck tersambung ke TV
dalam Room tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34 Dan Pasal
36 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Lalu Pasal 45 UU No.11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 55 Pasal 56 KUHP tentang
pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak Pidana. Pasal 2 UU No.12
darurat 1951 tentang senjata Api dan Senjata tajam Dengan Ancaman Pidana
minimal 5 tahun Penjara. (dio)