Surabaya Newsweek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya punya
komitmen kuat untuk mempertahankan tanah aset nya. Salah satunya sekolah dasar
negeri (SDN) Ketabang I di Jalan Raya Ketabang yang kini digugat pihak
perorangan. Nah, Rabu (17/5), sidang lanjutan perkara perdata nya digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemkot yang mengajukan
gugatan perdata di PN Surabaya, menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur, Dr Harun sebagai saksi fakta. Dia dihadirkan sebagai saksi
fakta karena dulunya pernah bersekolah di sekolah tersebut. Dalam kesaksiannya
kepada majelis hakim, Harun menegaskan dirinya bersekolah di SDN tersebut dari
mulai tahun 1960. Rumah nya juga hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari
sekolah tersebut. Sejak dulu, Harun menyebut sekolah yang dulu pernah bernama
SDN Ambengan ini merupakan sekolah teladan.
Seusai sidang, Harun
mengaku bersedia menjadi saksi fakta karena tergerak secara moral agar sekolah
tersebut terus ada untuk menjalankan fungsi nya sebagai tempat pendidikan dasar
bagi anak-anak. Dia mengaku kaget begitu tahu SDN Ketabang I kini tengah
digugat perorangan. “Sebagai warga negara Indonesia, orang Surabaya dan mantan
kepala dinas pendidikan, saya punya kepedulian moral yang tinggi. Ini jadi
tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk bercerita di depan pak hakim
perihal apa yang saya alami dan saya rasakan, saya ceritakan” ujar Harun.
Harun mengaku bangga
pernah bersekolah di sekolah tersebut. Karena memang, sejak dulu, SDN Ketabang
menjadi sekolah teladan dan kini menjadi SDN favorit. Dia berharap, sekolah
tersebut terus berjalan sebagaimana mestinya untuk menjalankan fungsi membina
masyarakat (anak-anak). “Sekolah ini sudah menghasilkan output luar biasa.
Alumninya Anda tahu (banyak yang berhasil--salah satunya mantan Wakil Presiden
Try Soetrisno). Ini sekolah teladan, karena itu sayang kalau SD ini tidak ada.
Saya pribadi berharap jangan sampai ganti status (jangan sampai lepas)n”
sambung Harun.
Kepala Bagian Hukum
Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pada sidang berikutnya, Pemkot
akan menghadirkan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa menguatkan posisi Pemkot
agar aset tersebut tetap menjadi milik Pemkot. Termasuk juga kuasa hukum dari
Bagian Hukum dan Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah. Serta mengajukan bukti
tambahan berupa buku induk (siswa) di sekolah itu. “Kami akan menghadirkan saksi-saksi
fakta sebanyak mungkin untuk menguatkan posisi Pemkot bahwa aset ini memang
benar-benar aset nya Pemkot. Ini kami masih mencari (saksi fakta) yang lebih
sepuh dari pak Harun, kami masih dibantu,” ujar Ira.
Dihadirkannya
saksi-saksi fakta yang sangat paham kisah dan kondisi sekolah tersebut, disebut
Ira sebagai bukti Pemkot sangat serius untuk mempertahankan asetnya. Apalagi,
sekolah tersebut sejarahnya panjang. Ira bahkan menyebut sejarahnya dimulai
pada tahun 1932 ketika masih bernama ELS (Europe Letter School). “Ini Bu Risma
(Wali Kota Surabaya) juga tengah giat-giatnya mensertifikatkan aset-aset
Pemkot,” sambung Ira.
Sebelumnya, Kepala
Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan
sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik
Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 90 an, muncul HGB atas nama perorangan.
Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN
diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot. Pada 2012 tersebut, pihak perorangan
(Setiawati Sutanto) ini menang di PTUN, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.
Memasuki 2013, Pemkot
menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas,
pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan Pemkot
dinyatakan kalah. "Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat
ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus
ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN," jelas Maria Theresia
beberapa waktu lalu. ( Ham )