Surabaya Newsweek -
Legislator mengakomodir adanya usulan dari kalangan pengusaha Rumah Hiburan
Umum (RHU) agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada
bulan Ramadhan bisa dibuka kembali.
"Sebetulnya
kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke
dilarang buka selama Ramadhan. Sementera di sisi lain ada keluhan pengusaha
yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar, tetap bisa bekerja,"
kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana.
Menurut dia, para
pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya
selama 13 bulan. Padahal, lanjut dia, sesuai operasional hanya berlaku 11 bulan
karena satu bulan kepotong libur selama Ramadhan.
"Jadi dua bulan
itu tanggung jawab pengusaha sendiri," katanya.
Untuk itu, lanjut dia,
pihaknya akan mengkordinasikan dengan Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya agar,
karaoke keluarga bisa buka kembali selama Ramadhan meskipun, hanya beberapa jam
saja.
Tentunya, lanjut dia,
pihaknya akan mencari celah di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya atau
kebijakan lain agar, operasional karaoke keluarga bisa dibuka selama Ramadhan.
"Saya melihat dari
sisi positifnya saja. Kalau melihat RHU tidak hanya melihat plus-plusnya saja
(sisi negatifnya), tapi kinerja dari para karyawan agar, ada pendapatan selama
Ramadhan. Kalau bisa bukanya setelah sholat tarawih atau sekitar pukul 21.00
dan tutup sebelum sahur sekitar pukul 02.00," ujarnya.
Namun demikian, lanjut
dia, ini masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan. Tentunya perlu
didiskusikan lagi dengan matang perlu dan tidaknya karaoke keluarga dibuka
kembali, agar nantinya tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
Untuk itu, pihaknya akan berkordinasikan dengan Dinas
Pariwisata Surabaya dan pihak terkait lainnya. "Sebelum puasa kami akan
memanggil Dinas Pariwisata mengenai hal ini," tambahnya. ( Ham )