Surabaya Newsweek- Pemerintah Kota Surabaya diminta segera
mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
luar Surabaya, hal ini guna menata lebih baik lagi keberadaan PKL di Surabaya.
Sekretaris Komisi B
DPRD Kota Surabaya, Edi Rahmat mengatakan, PKL yang ber KTP diluar Surabaya
harusnya dikembalikan kedaerah asalnya untuk membuka seluas-luasnya warga
Surabaya dalam berusaha.
“Sekarang ini kan
belum jelas nih berapa jumlah PKL di Surabaya. Makanya Pemkot harus lebih
menata lagi PKL ditempatkan disentra-sentra mana saja, dan dicek lagi apakah
PKL tersebut memiliki KTP Surabaya atau bukan warga Surabaya, Pemkot harus
tegas menanganinya.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya, Rabu
(17/05/17).
Ia menjelaskan, meski
secara value penataan PKL oleh Pemkot Surabaya sudah cukup
baik dengan dibukanya sentra-sentra PKL agar PKL tidak sampai mengganggu
ketertiban umum seperti, pengguna jalan, namun menata jumlah PKL juga harus
dilakukan Pemkot.
“Cek mana saja PKL
yang tidak memiliki KTP Surabaya ya harus ditampung sementara, bahkan
dikembalikan ke daerahnya masing-masing”terangnya.
Edi juga menambahkan,
pengusiran PKL yang tidak memiliki KTP Surabaya bukan berarti semena-mena atau
diskriminasi. Namun, kebijakan ini agar PKL di Surabaya tidak over capasity.
“Ini kan baik untuk
penataan PKL kedepannya, karena Surabaya merupakan kota terbesar, bahkan,
terkenal hingga ke internasional.”kata Politisi Partai Hanura Surabaya
tersebut.
Saat ditanya soal
pembongkaran PKL yang ada di pinggir sungai, Edi mengatakan, pembongkaran
tersebut bukan karena, dirinya tidak setuju dengan program Pemkot Surabaya,
tapi menurunya sebelum dibongkar Pemkot harus terlebih dahulu mempersiapkan
sarana dan prasarananya.
“Pemkot harus
merelokasi mencari tempat para PKL yang digusur untuk pindah kelokasi yang
layak untuk berjualan. Karena PKL juga memiliki keluarga yang butuh makan,
sandang, pangan, dan pendidikan. Jadi jangan main gusur.”ungkapnya. ( Ham
)