SURABAYA - Feri Wijayanto, pemilik pabrik jamu tradisional ilegal
menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/5/2017). Di
persidangan, Feri yang diperiksa sebagai terdakwa mengakui bahwa jamu yang
diproduksinya tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Feri menjalani persidangan sebagai
terdakwa kasus peredaran jamu tradisional ilegal di wilayah Jawa Timur dan
sekitarnya. Kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana terdakwa
menjelaskan perihal bisnis jamu yang dijalankannya selama ini. “Jamu
tradisional saya dapat dari Pak Musa dari Banyuwangi. Tapi bukti pembeliannya
tidak ada karena pemesanan melalui telepon,” katanya.
Ia juga mengaku jamu ilegal itu
diedarkannya kepada pembeli dengan cara keliling. “Saya menjual obat tradisonal
dengan cara berjualan keliling ke toko-toko jamu yang ada di wilayah Gresik dan
sekitarnya,” beber terdakwa yang status penahanannya ditangguhkan ini.
Saat ditanya hakim Anne perihal
perizinan jamu yang diproduksinya, terdakwa tidak bisa menunjukkan izin
tersebut. “Iya tidak ada izinnya,” kata terdakwa kepada hakim Anne.
Menurut hakim Anne, sebelum
memproduksi jamu terdakwa seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu dari
BPOM sebagai lembaga pengawas produk obat dan makanan. “Seharusnya kamu izin
dulu sebelum menjualnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Polres Lamongan menggrebek pabrik jamu ilegal yang selama ini beroperasi di
Dusun Bucukidul, Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Lamongan pada September lalu.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan Rusman Wibowo yang bertugas
menyediakan tempat dan memasang label pada kemasan jamu. Selanjutnya Feri
Wijayanto yang bertugas menyediakan berbagai macam alat peracikan jamu juga
ditangkap.
Selain ilegal, jamu yang diproduksi
Feri ini ternyata juga mengadung bahan-bahan yang berbahaya. Aras perbuatannya
Feri akhirnya dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ban)