PONOROGO - Proyek
Operasi Nasional Agraria. (Prona) adalah salah satu bentuk kegiatan
legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan
yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat
atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi
Nasional Agraria.
Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara prona
bertugas memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan
daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.Kegiatan ini pada prinsipnya
merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara
terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan
ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah
yang bersifat strategis.
Tujuanya adalah adalah memberikan pelayanan pendaftaran
pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka
percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa
miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga
kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi
rakyat dan merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan
menengah.
Biaya pengelolaan penyelenggaraan prona seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni dari
anggarn APBN pemerintah pusat.untuk desa
bedi kulon kecamatan bungkal kabupaten Ponorogo di tahun ini telah mengajukan
314bidang atau pemohon.yang langsung di urus oleh pokmas selaku kelompok
masyarakat sebagai pedamping atau juga koordinator prona di tingkat des.
Mudah – mudahan program ini
bisa berkelanjutan dikarenakan masyarakat kami juga belum semuanya yang sudah
memiliki ligalitas tanahnya.dengan harapan masyarakat masih banyak akan
mencarikan ligalitas sertifikat tanahnya. (man)