SURABAYA - Unit 3 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim
membongkar jaringan bisnis 'lendir' perempuan di bawah umur antar kota
Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto Malang dan Kediri. Dalam bisnis esek-esek online
ini, polisi mengamankan Syaiful (31) warga Dusun Kedung Timongo, RT 003 RW 001
Kelurahan Megaluh, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol
Frans Barung Mangera, Selasa (2/5), mengatakan terungkapnya portistusi online
ini setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial, petugas menemukan
sebuah grup Facebook bernama 'Lendir'. Grup tersebut merupakan grup tertutup.
Orang yang mau pesan, harus masuk di grup tersebut dengan persetujuan admin
grup.
Dalam group tersebut, pelaku
mengunggah foto-foto wanita muda yang bisa dibooking. Wanita yang dijajakan
kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA. Bahkan
tak sedikit yang berstatus mahasiswa, untuk wanita dewasa, tersangka
menyebutnya 'Mahmud' alias 'Mamah muda'.
Dalam foto itu, pelaku juga
mencantumkan kontak Blackberry Messenger atau BBM. Pelanggan yang ingin memesan
diminta tersangka untuk chatting melalui kontak BBM tersebut.
Sekitar bulan april lalu, polisi
memantau transaksi di BBM milik pelaku. Seorang pelanggan meminta dicarikan
cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya. Tersangka
menyanggupi tetapi kencannya di Kota Mojokerto. Pelaku mematok tarif Rp1,2 juta
untuk sekali kencan.
Setelah sepakat tarif yang ditawarkan,
pelaku menjemput cewek berinisial EEL (16) yang diminta di Kediri dan dibawa ke
sebuah hotel di Mojokerto. Di salah satu kamar hotel pelanggan sudah menunggu.
Kemudian pelaku menjemput lagi cewek dewasa berinisial SA atas permintaan
pelanggan dan diantar ke dalam kamar. kepada pelanggannya, SA di bandrol Rp
700 ribu.
Dari hasil kencan EEL, pelaku
menerima bagian Rp200 ribu. Sedangkan dari SA, dia menerima Rp300 ribu. Pelaku
berhasil ditangkap petugas saat di parkiran hotel saat meninggalkan korban di
kamar hotel. Selain sebagai mucikari, pelaku ini biasanya juga merekrut abg
belia untuk diajak bisnis esek esek.
Kasubdit IV Renakta AKBP Rama S
Putra, menambahkan dalam menjaring anak buah, pelaku menyebar informasi kerja
sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara cepat. Pelaku menjalankan bisnis
prostitusi online selama tiga bulan terakhir ini. Sasarannya lintas daerah, di
antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan
Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP. (eko)