Surabaya Newsweek-
Menteri ESDM Ignasius Jonan di Rusun, Minggu 7 Mei 2017 lalu yang meresmikan Proyek Jaringan Gas (Jargas) PT Perusahaan Gas
Negara (PGN) Persero Tbk, 24.000 untuk sambungan
rumah tangga di Surabaya pasalnya pipa jaringan gas yang dipasang oleh
kontraktor pelaksana PT Hutama Karya (Persero) sejak 2016 itu rawan bocor dan
meledak. Diketahui bahwa, pipa produksi PT Indopipe yang dipasang sebagai
instalasi tersebut, tidak sesuai dengan persyaratan dan standarisasi.
Rini Retno Wulan Mantan
Direktur Marketing PT Indopipe, mengungkapkan, pipa gas yang dipergunakan untuk
proyek Jargas di Surabaya tidak mengantongi sertifikasi International
Organization for Standardization (ISO) 4437.
Menurutnya, pencantuman ISO 4437 pada marking produksi
pipa gas PT Indopipe yang dipakai untuk proyek Jargas itu juga tidak melalui
prosedur yang benar. Jadi bisa dikatakan marking ISO 4437 yang dicantumkan pada
batang pipa jargas berbahan ‘plastik’ tersebut adalah palsu.
“Sejauh yang saya ketahui belum pernah
dilakukan test oleh PT Indopipe pada produk pipa gas yang sesuai dengan apa
yang disyaratkan pada ISO 4437. Dan yang pasti tes tersebut harus dilakukan
oleh badan standarisasi itu sediri yaitu ISO yang dalam hal ini adalah
standarisasi Internasional.
Rini menjelaskan, sampai
saat ini, di Indonesia belum ada SNI untuk pipa gas. Tetapi ada standarisasi
yang juga berlaku di Indonesia yang dikeluarkan oleh Lemigas (Lembaga Minyak dan
Gas Bumi),”jelasnya saat di kediamannya di Central Park Blok B-7 Ketintang
Surabaya beberapa saat lalu.
Perempuan yang juga
salah satu pendiri PT Indopipe ini mengaku resah dengan dipakainya produk yang
tidak sesuai dengan persyaratan dan standarisasi itu, untuk jaringan pipa
Jargas. Ia khawatir bakal terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari
yang menyangkut persoalan hukum atau keselamatan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan pipa yang tak memenuhi
syarat standarisasi tersebut merupakan bentuk kesembronoan manajemen PT
Indopipe. Namun, lanjut Rini, bila terjadi sesuatu dikemudian hari, PT Hutama
Karya selaku kontraktor pelaksana proyek Jargas juga bakal terkena getahnya.
“Seharusnya manajemen belajar dari pengalaman
pahit gagal product yang pernah dialami oleh PT Indopipe beberapa tahun yang
lalu, dimana hal tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, untuk PT
Indopipe dan juga para rekanan dalam hal ini, kontraktor dan khususnya pemberi
kerja. Kerugian waktu itu bukan hanya dalam masalah materi, tetapi juga waktu
terbuang karena, pekerjaan jadi tertunda akibat masalah tersebut,” paparnya.
Bukan hanya perkara standarisasi, lanjut Rini,
pemahaman tentang pemasangan instalasi pipa Jargas oleh, petugas di lapangan
juga perlu diperhatikan. Mengingat ada teknik khusus dalam menyambung pipa gas.
“Ini menyangkut keamanan. Sangat penting.
Penyambungan pipa gas tidak asal menyambung, harus memahami tehnik penyambungan
dan penggunaan peralatannya. Lebih dalamnya lagi juga harus mengusai daerah di
mana dipasang pipa tersebut, sehingga akan memudahkan untuk sosialisasi kepada
masyarakat setempat,” jelasnya.
Vinsensius Anggota
Komisi C DPRD Kota Surabaya juga angkat
bicara soal Proyek Jaringan Gas (Jargas) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero
di Surabaya yang diduga tidak menggunakan pipa yang sesuai dengan persyaratan
dan standarisasi.
Ia meminta agar, kuaitas pipa gas untuk
utilitas proyek Jargas benar-benar diperhatikan. Hal ini dikarenakan penggunaan
pipa gas yang diluar ketentuan akan berbahaya jika nantinya terjadi kebocoran
dan meledak.
“Memang seharusnya kualitas pipa gas sesuai
dengan standardnya, apalagi berkaitan dengan kepentingan banyak pihak. Artinya
keselamatan warga yang menggunakan juga harus diperhatikan,”jelasnya.
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Awey
ini juga menyinggung soal sertifikasi ISO 4437 pipa Jargas yang diduga palsu.
Untuk itu, dia meminta, jika memang ada dugaan pemalsuan lisensi atau kualitas
pipa gas untuk masyarakat tersebut tidak sesuai maka harus dilaporkan segera
kepada pihak yang berwajib.
“Kalau memang ada bukti seperti itu (palsu dan
tidak sesuai standar) maka harus dilaporkan. Artinya, tindakan antisipasi harus
dilakukan dan jika terbukti harus dihentikan demi keselamatan masyarakat,”
katanya.
Sutomo, warga Ngagel
mengaku terkejut mendengar kabar yang menyebut bahwa pipa berwarna kuning
berbahan plastik yang mengalirkan gas ke rumah-rumah warga tersebut tidak
memiliki sertifikasi dari badan standarisasi.
“Awalnya saya kurang percaya omongan
orang-orang. Tapi setelah saya baca-baca berita di internet jadi ikut khawatir.
Rumah saya nggak langganan (Jargas) tetapi banyak tetangga yang rumahnya
dipasang sambungan. Ya sama saja, kalau misalnya terjadi sesuatu kan ikut kena
dampaknya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh, Joko Riyanto warga Bratang Gede. Ia mengaku
mendengar kabar permasalahan pipa Jargas ini dari obrolan-obrolan teman
beberapa hari terakhir ini. Meski begitu ia mengaku kurang tahu persis mengapa
pipa gas itu dikatakan rawan bocor atau meledak.
“Iya, banyak teman yang ngomong soal pipa gas
(Jargas) itu. Katanya rawan bocor. Tapi saya kurang tahu masalah persisnya apa.
Di gang-gang kampung itu sudah dipasang sambungan pipanya,” tandasnya. ( Ham )