Masyarakat Menghendaki Program Prona Untuk Legalitas Tanahnya

PONOROGO - Proyek Operasi Nasional Agraria. (Prona) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan. Kegiatan ini pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. 

Tujuanya adalah adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia dengan mengutamakan desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat dan merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. 

Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni dari anggarn APBN  pemerintah pusat.untuk desa bedi kulon kecamatan bungkal kabupaten Ponorogo di tahun ini  sudah klir 452 bidang atau pemohon namun yang sudah redi sekitar 150 an. yang langsung di urus oleh pokmas selaku kelompok masyarakat sebagai pedamping atau juga koordinator prona di tingkat desa ,dengan susunan panitia ketua Maaryanto adapun pegurus lainya adalah seksi –seksi.

Kepala desa Syamsu Ridlo  menjelaskan menurutnya adanya program prona itu bagus Karena sangat membantu masyarakat di berbagai kalangan maksudnya dari yang tidak mampu mampu semuanya merasa terbantu,dan kalau di pikir seumpama ngurus sendiri biayanya juga mahal belum pengeloaan administrasinya juga agak kesulitan. Harapan kami Mudah – mudahan berkelanjutan program ini karena masyarakat kami juga belum semuanya yang sudah memiliki ligalitas tanahnya. (man)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement