PONOROGO - Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten
Ponorogo yang di pimpin oleh Ir.
Dedy sebagai kepala dinasnya, kiranya ada
perkembangan pesat, pasalnya dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat
terkait kepengurusan sertifikat tanah kini tidak berbelit dan tidak lama
waktunya. pelayanan
terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah harus lebih baik dari sebelumnya,
Dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat bisa terlaksana secara optimal.
Pelayanan
kepada masyarakat harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,dan berupaya
melayani dengan prima .sesuai dengan
waktu yang telah di targetkan untuk pengurusan sertifikat tanah harus cepat
jadi .dan sudah bisa selesai semua.
Target
nya terkait dengan pembuatan / penerbitan sertifikat melalui program prona
adalah kalau sudah beres administrasi akan segera jadi.Ditambahkan pula bahwa
alokasi pembuatan sertifikat melalui prona ini untuk biaya di BPN adalah 0 rupiah, tetapi
untuk pengurusan ditataran desa, semisal ada biayanya adalah urusan kesepakatan bersama, pengganti
materai dan lainnya adalah urusan mereka, artinya kewajiban pemohon.tapi yang
jelas supaya dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat penerima program.
Prona
di desa Nglumpang telah dibentuk pokmas kelompok masyarakat ,ketuanya adalah Gito Utomo ,sekretaris Ali
dan bendahara adalah Arif semuanya dari tokoh masyarakat, dan mendapat sebanyak 500 lebih untuk jumlah pemohon atau
jumlah bidang.
Gito
menjelaskan bahwa adanya program prona yang di lokasikan ke desa nglumpang ini
,masyarakat antusias sekali ,karena merasa sangat terbantu ,pasalnya dengan
biaya murah sekali dan admistrasi surat menyurat juga sudah tercukupi oleh
panitia prona, seandainya masyarakat mengurus sendiri selain biaya banyak juga
administrasi agak kesulitan soalnya
rumit untuk pengurusan administrasi.
Program
prona ini diharapkan berlanjut ,khususnya di desa Nglumpang masyarakat benar
–benar antusias dan sangat berterimakasih atas terbantu dengan program ini.legalitas
sertifikat tanah yang sudah memiliki di perkirakan belum ada 50 persen ,jadi
masih banyak yang masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Kepala
desa Nglumpang Sucipto menambahkan kepada pemohon untuk menyimpannya dengan
baik kalau sudah memegang sertifikat ini atau bisa untuk angunan di bank bagi
masyarakat yang membutuhkan modal, dan mudah – mudahan bisa menambah kelancaran
perekonomian masyarakat tentunya. (man)