Masyarakat Desa Nglumpang Bersyukur Adanya Program Prona


PONOROGO - Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Ponorogo yang di pimpin oleh  Ir. Dedy   sebagai kepala dinasnya, kiranya ada perkembangan pesat, pasalnya dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat terkait kepengurusan sertifikat tanah kini tidak berbelit dan tidak lama waktunya. pelayanan terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah harus lebih baik dari sebelumnya, Dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat bisa terlaksana secara optimal. 

Pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,dan berupaya melayani dengan prima  .sesuai dengan waktu yang telah di targetkan untuk pengurusan sertifikat tanah harus cepat jadi .dan sudah bisa selesai semua. 

Target nya terkait dengan pembuatan / penerbitan sertifikat melalui program prona adalah kalau sudah beres administrasi akan segera jadi.Ditambahkan pula bahwa alokasi pembuatan sertifikat melalui prona  ini untuk biaya di BPN adalah 0 rupiah, tetapi untuk pengurusan ditataran desa, semisal ada biayanya  adalah urusan kesepakatan bersama, pengganti materai dan lainnya adalah urusan mereka, artinya kewajiban pemohon.tapi yang jelas supaya dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat penerima program. 

Prona di desa Nglumpang telah dibentuk pokmas kelompok masyarakat  ,ketuanya adalah Gito Utomo ,sekretaris Ali dan bendahara adalah Arif semuanya dari tokoh masyarakat, dan mendapat  sebanyak 500 lebih untuk jumlah pemohon atau jumlah bidang. 

Gito menjelaskan bahwa adanya program prona yang di lokasikan ke desa nglumpang ini ,masyarakat antusias sekali ,karena merasa sangat terbantu ,pasalnya dengan biaya murah sekali dan admistrasi surat menyurat juga sudah tercukupi oleh panitia prona, seandainya masyarakat mengurus sendiri selain biaya banyak juga administrasi agak kesulitan  soalnya rumit untuk pengurusan administrasi. 

Program prona ini diharapkan berlanjut ,khususnya di desa Nglumpang masyarakat benar –benar antusias dan sangat berterimakasih atas terbantu dengan program ini.legalitas sertifikat tanah yang sudah memiliki di perkirakan belum ada 50 persen ,jadi masih banyak yang masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. 

Kepala desa Nglumpang Sucipto menambahkan kepada pemohon untuk menyimpannya dengan baik kalau sudah memegang sertifikat ini atau bisa untuk angunan di bank bagi masyarakat yang membutuhkan modal, dan mudah – mudahan bisa menambah kelancaran perekonomian masyarakat tentunya. (man)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement