Mantan Sopir Garong Rumah Majikan

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku pembobol rumah. Pelaku merupakan bekas sopir dirumah tersebut. Dia adalah Antomi Yusup (37) warga Jalan Banyu Urip Lor Gg. V, Surabaya.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga Selasa (23/5) mengatakan, pelaku berdalih dendam dengan penjaga rumah bekas tempat bekerja dulu. Lantaran sering mendapat teguran dan sering dimarahi dengan penjaga rumah itu.

Pelaku bisa dengan mudah memasuki rumah yang jadi sasarannya, karena pelaku tersebut pernah menjadi anak buah korbannya itu sebagai sopir pribadi sehingga tersangka mengetahui kondisi rumah korban dan melakukan pencurian.Tercatat sudah dua rumah mewah di Perumahan Graha family  Blok J No. 11 Surabaya pada Jum’at 3 Februari 2017, pukul 14.30 Wib dan di Perum Royal Residence Blok 15 No 1 Surabaya. 

Dari dua rumah mewah itu, tersangka berhasil menggasak barang-barang dalam rumah secara beraneka ragam mulai dari Televisi, Playstation, Coverbed dan bahkan perkakas dapur.Tomi juga berhasil mengambil uang yang berada di ATM milik tuan rumah mantan bosnya dengan konteks mengetahui pin dan beberapa kali melakukan pengambilan tunai.Dari uang senilai Rp. 7 juta, pelaku menggunakannya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengambil minimum keras lalu di jual kembali dengan harga yang lebih murah.

Modus yang digunakannya, dengan cara memanjat pagar tembok kemudian tersangka melompat dari pagar tersebut dengan membawa gergaji besi. Lalu menuju pintu garasi dengan membawa lingis untuk membuka kunci garasi depan . Pelaku juga memecah kaca jendela rumah dengan mengunakan palu dan selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah melalui jendela lalu menguras harta benda.Setelah berhasil menggasak harta benda korban, lantas pelaku mengangkut barangnya ke rumahnya menggunakan mobil mantan majikannya. Setelah digunakan mengangkut, pelaku mengembalikan mobil majikannya itu ketempat semula.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 (satu) buah TV merk samsung 32 inc, 1 (satu) buah TV merk sharp 50 inc, 1 (satu) buah kompor Gas merk Rinnai, 3 (tiga) DVR perekam CCTV, 12 (dua belas) buah baju, 3 (tiga) kunci mobil, 2 (dua) buah STNK mobil, 1 (satu) buah palu gagang kayu, 3 (tiga) buah beat cover, 1 (satu) buah gembok yang digergaji, 1 (satu) set PS2, 1 (satu) set pisau dapur, 1 (satu) set cangkir kuno, 1 (satu) set bor makita, 10 (sepuluh) anak kuinci palsu,2 (dua) buah korek api model amunisi, Pecahan kaca jendela rumah, 1 (satu) unit sepeda motor dan Dos Book HP. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement