SURABAYA – Tim Anti Bandit
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku pembobol rumah. Pelaku
merupakan bekas sopir dirumah tersebut. Dia adalah Antomi Yusup (37) warga
Jalan Banyu Urip Lor Gg. V, Surabaya.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP
Shinto Silitonga Selasa (23/5) mengatakan, pelaku berdalih dendam dengan
penjaga rumah bekas tempat bekerja dulu. Lantaran sering mendapat teguran dan
sering dimarahi dengan penjaga rumah itu.
Pelaku bisa dengan mudah memasuki
rumah yang jadi sasarannya, karena pelaku tersebut pernah menjadi anak buah
korbannya itu sebagai sopir pribadi sehingga tersangka mengetahui kondisi rumah
korban dan melakukan pencurian.Tercatat sudah dua rumah mewah di Perumahan
Graha family Blok J No. 11 Surabaya pada Jum’at 3 Februari 2017, pukul
14.30 Wib dan di Perum Royal Residence Blok 15 No 1 Surabaya.
Dari dua rumah mewah itu, tersangka
berhasil menggasak barang-barang dalam rumah secara beraneka ragam mulai dari
Televisi, Playstation, Coverbed dan bahkan perkakas dapur.Tomi juga berhasil
mengambil uang yang berada di ATM milik tuan rumah mantan bosnya dengan konteks
mengetahui pin dan beberapa kali melakukan pengambilan tunai.Dari uang senilai
Rp. 7 juta, pelaku menggunakannya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan
sehari-hari. Pelaku juga mengambil minimum keras lalu di jual kembali dengan
harga yang lebih murah.
Modus yang digunakannya, dengan cara
memanjat pagar tembok kemudian tersangka melompat dari pagar tersebut dengan
membawa gergaji besi. Lalu menuju pintu garasi dengan membawa lingis untuk
membuka kunci garasi depan . Pelaku juga memecah kaca jendela rumah dengan
mengunakan palu dan selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah melalui jendela
lalu menguras harta benda.Setelah berhasil menggasak harta benda korban, lantas
pelaku mengangkut barangnya ke rumahnya menggunakan mobil mantan majikannya.
Setelah digunakan mengangkut, pelaku mengembalikan mobil majikannya itu
ketempat semula.