SIDOARJO - Terkait kasus dugaan
korupsi dana KONI, Rabu (24 Mei 2017) kembali di gelar di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di jalan raya Juanda Sidoarjo. Saksi yang di
hadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berjumlah tiga orang di
antaranya; Bambang, Mieke, Heri Nugroho yang juga pernah menjabat sebagai bupati
Blitar dua periode. Heri Nugroho menuturkan, yang menentukan dan membuat
proposal adalah dari KONI berasal dari APBD dan pertanggung jawabannya melalui
Inspektorat Kabupaten.
Terdakwa arifin sebagai bendahara KONI mengelola keuangan. Sebagai bupati Heri Nugroho saat itu hanya menyetujui saja. Sebelumnya, saat tahun 2014 Heri Nugroho juga pernah menjadi saksi di pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi pelepasan aset tanah di desa Jatilengger kecamatan Ponggok kabupaten Blitar. Jadi kali ini Heri sudah dua kali menghadiri persidangan kasus korupsi sebagai saksi, bahkan saat kasus yang terdahulu namanya juga dikaitkan dalam amar putusan majelis hakim saat membacakan vonis untuk Agus Handoko tahun 2014 silam.
Perlu diketahui kasus dugaan korupsi dana KONI Kab.Blitar ini dilakukan penyidikan oleh Polres Blitar, pasca terbitnya hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara sebesar Rp 972.438.000 dari anggaran sebesar Rp 3 Miliar untuk keperluan atlet, yang mana kabupaten Blitar juga mengirimkan 300 atlet dalam Pekan Olahraga Propinsi Jawa Timur di Banyuwangi. Dalam penggunaan anggaran ini, diduga terjadi mark up anggaran. Modusnya, pelaku menggunakan data laporan fiktif, untuk pelaksanaan Porprov tahun 2015. (Mon)