Lurah dan Koordinator BKM Kedinding Terjaring OTT

SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kini giliran Lurah Tanah Kali Kedinding diringkus dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Lurah Tanah kali Kedinding, Mujianto (55) warga Jl. Jepara PPI Barat blok A Surabaya, diringkus lantaran tertangkap basah diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat Tanah. Disaat bersamaan, Polisi juga membekuk, Suwitno (57) warga Jl. Kebonsari LVK Gg. 7 Surabaya selaku Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Tyo Tondy, Kamis (4/5) mengatakan, Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan program Prona, dengan mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi Sertifikat hak milik (SHM). 

Seharusnya dalam progam Pona tersebut para warga peserta Prona tidak dibebani biaya kepengurusan tanah miliknya sepeser pun alias gratis. Namun, kenyataannya didalam kepengurusan Prona itu setiap warga dimintai biaya oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dengan kisaran biaya sebesar Rp. 3.750. 000, sampai dengan Rp. 4.100. 000, per bidang tanah. Uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Pada bulan September 2013, tersangka Suwitno selaku koordinator BKM Kel. Kedinding mengajukan ke kantor BPN II Surabaya berisi permohonan Proyek Prona, yang diketahui oleh Lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian pada tahun 2014 Kelurahan Tanah Kali Kedinding mendapatkan kuota Proyek Prona sebanyak 150 bidang Tanah.

Dari pengungkapan penyalahgunaan dana Prona tersebut, Unit Tipikor mengamankan barang bukti berupa, Foto copy legalisir sertifikat milik peserta Prona, kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh staf BKM, Copy laporan keuangan, Copy SK penunjukan sebagai pelaksana Proyek Prona Tahun 2014 Dan dua unit Handphone.

Kedua oknum tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 155 ayat 1 KUHP. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement