SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
kembali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kini giliran Lurah
Tanah Kali Kedinding diringkus dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria
(Prona).
Lurah Tanah kali Kedinding, Mujianto
(55) warga Jl. Jepara PPI Barat blok A Surabaya, diringkus lantaran tertangkap
basah diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat Tanah.
Disaat bersamaan, Polisi juga membekuk, Suwitno (57) warga Jl. Kebonsari LVK
Gg. 7 Surabaya selaku Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Kanit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Tyo Tondy,
Kamis (4/5) mengatakan, Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan program
Prona, dengan mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen
legalitas tanahnya menjadi Sertifikat hak milik (SHM).
Seharusnya dalam progam Pona
tersebut para warga peserta Prona tidak dibebani biaya kepengurusan tanah
miliknya sepeser pun alias gratis. Namun, kenyataannya didalam kepengurusan
Prona itu setiap warga dimintai biaya oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini
dengan kisaran biaya sebesar Rp. 3.750. 000, sampai dengan Rp. 4.100. 000, per
bidang tanah. Uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian
diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya.
Pada bulan September 2013, tersangka
Suwitno selaku koordinator BKM Kel. Kedinding mengajukan ke kantor BPN II
Surabaya berisi permohonan Proyek Prona, yang diketahui oleh Lurah Tanah Kali
Kedinding. Kemudian pada tahun 2014 Kelurahan Tanah Kali Kedinding mendapatkan
kuota Proyek Prona sebanyak 150 bidang Tanah.
Dari pengungkapan penyalahgunaan
dana Prona tersebut, Unit Tipikor mengamankan barang bukti berupa, Foto copy
legalisir sertifikat milik peserta Prona, kwitansi pembayaran yang
ditandatangani oleh staf BKM, Copy laporan keuangan, Copy SK penunjukan sebagai
pelaksana Proyek Prona Tahun 2014 Dan dua unit Handphone.
Kedua oknum tersebut dijerat dengan pasal 12
huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 155 ayat 1 KUHP. (dio)