Surabaya
Newsweek- Desakan penertiban terhadap pasar grosir yang
diduga illegal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag )
Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih menegaskan, pasar grosir buah di Surabaya
sudah tidak perlu dipermasalahkan, menurutnya pasar buah di Jalanl Tanjungsari
telah mengantongi ijin.
“ Pasar grosir buah
dijalan Tanjung sari , saya melihat tidak ada
pelanggaran disitu, artinya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan
mengantongi izin berjualan secara grosir, “ungkapnya, saat menghadiri pembukaan
bursa kerja di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Selasa (9/5/2017).Namun ironisnya, Jawaban Arini sendiri terkesan bertolak belakang dengan data yang beredar, jika berdasarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R), yang dikeluarkan Dinas Perdagangan yang didalam poinnya, surat izin pasar khusus ini disebutkan, bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah, namun dilarang menjual secara grosir.
Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag.
Sebelumnya DPRD Surabaya melalui Komisi B, ketika dengar pendapat ( hearing – Red ) dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar, pasar grosir ilegal segera ditertibkan.
"Kami bersama disperindag mendapat informasi jika di lokasi akan ada aktivitas pasar buah dan sayur," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah.
Sayang saat Satpol PP bersama petugas Dinas Perdagangan melakukan sidak tidak ada aktivitas, kecuali deretan bangunan lapak buah dari kayu.
"Hanya ada bangunan semi permanen seperti stand pasar tapi tidak ada aktivitas, namun sayangnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak berani mengambil tindakan apapun " tandasnya.( Ham )