BANGKALAN - Ketua Komisi II DPR RI,
Zainuddin Amali, S.E, M.Si, menilai fenomena rangkap jabatan institusi
pelayanan publik dengan komisioner perusahaan BUMN sarat menimbulkan pemborosan
uang negara. Bahkan rangkap jabatan itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, selain rangkap jabatan
berpotensi memunculkan resiko konflik kepentingan. Hal tersebut juga berpotensi
menghambur-hamburkan uang negara. Sebab pejabat yang bersangkutan memiliki
sumber pendapatan ganda. Yakni, bersumber dari pekerjaan, misalnya Dewan
Komisaris BUMN dan gaji rutin karena posisinya sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN). Kedua sumber pendapatan itu sama-sama berasal dari negara.
" sebaiknya, jangan ada rangkap
jabatan, sebab mereka sudah digaji oleh negara dan jika hal tersebut dilakukan
dapat menimbulan pemborosan uang negara".tegas Politisi Partai Golkar
tersebut.
Zainuddin Amali, mengungkapkan,
pejabat publik yang merangkap jabatan memang belum di atur oleh undang-undang
secara tegas dan jelas. Kendati demikian, hal tersebut dapat mempengaruhi
prinsip profesionalisme yang mestinya dijunjung tinggi oleh ASN.
Rangkap jabatan misalnya, selain
dewan komisaris, ada pula pejabat yang banyak menduduki posisi dewan pengawas
sampai direksi teknis perusahan negara. Bahkan tidak sedikit pejabat itu
berasal dari kementerian/lembaga yang memang menjadi regulator BUMN
bersangkutan.
Lantas siapa saja pejabat yang
rangkap jabatan tersebut, Zainudin Amali enggan memberikan jawaban, siapa saja
yang terindikasi rangkap jabatan tersebut. Menurutnya laporan itu dari pihak
Ombudsman. " Hal ini berdasarkan pengumuman dari Ombudsman RI beberapa
waktu lalu".terangnya, di sela-sela kunjungan bersama awak media di
Rumah Makan, Suramadu Bangkalan, Kamis (25/5).