Ketua Komisi II DPR RI: Jangan Ada Rangkap Jabatan

Foto tengah : Zainuddin Amali, S.E, M.Si, Ketua Komisi II DPR RI di dampingi Mat Hari, S.H, (Berpeci ), Ketua DPD Partai Golkar Bangkalan seusai kunjungan bersama awak media di Rumah Makan Suramadu, Bangkalan
BANGKALAN - Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, S.E, M.Si, menilai fenomena rangkap jabatan institusi pelayanan publik dengan komisioner perusahaan BUMN sarat menimbulkan pemborosan uang negara. Bahkan rangkap jabatan itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, selain rangkap jabatan berpotensi memunculkan resiko konflik kepentingan. Hal tersebut juga berpotensi menghambur-hamburkan uang negara. Sebab pejabat yang bersangkutan memiliki sumber pendapatan ganda. Yakni, bersumber dari pekerjaan, misalnya Dewan Komisaris BUMN dan gaji rutin karena posisinya sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN). Kedua sumber pendapatan itu sama-sama berasal dari negara.

" sebaiknya, jangan ada rangkap jabatan, sebab mereka sudah digaji oleh negara dan jika hal tersebut dilakukan dapat menimbulan pemborosan uang negara".tegas Politisi Partai Golkar tersebut.

Zainuddin Amali, mengungkapkan, pejabat publik yang merangkap jabatan memang belum di atur oleh undang-undang  secara tegas dan jelas. Kendati demikian, hal tersebut dapat mempengaruhi prinsip profesionalisme yang mestinya dijunjung tinggi oleh ASN.

Rangkap jabatan misalnya, selain dewan komisaris, ada pula pejabat yang banyak menduduki posisi dewan pengawas sampai direksi teknis perusahan negara. Bahkan tidak sedikit pejabat itu berasal dari kementerian/lembaga yang memang menjadi regulator BUMN bersangkutan.

Lantas siapa saja pejabat yang rangkap jabatan tersebut, Zainudin Amali enggan memberikan jawaban, siapa saja yang terindikasi rangkap jabatan tersebut. Menurutnya laporan itu dari pihak Ombudsman. " Hal ini berdasarkan pengumuman dari Ombudsman RI beberapa waktu lalu".terangnya, di sela-sela kunjungan bersama awak media  di Rumah Makan, Suramadu Bangkalan, Kamis (25/5).

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya sebanyak 222 Jabatan Komisaris di 144 BUMN merupakan pejabat pelaksana publik. Mereka berstatus ASN yang menerima gaji dari negara sebagaimana pelayan masyarakat. Di sisi lain, mereka juga mendapat penghasilan dari jabatannya sebagai dewan komisaris perusahan pelat merah." Jika menimbulkan pemborosan uang negara sebaiknya pilih salah satu jabatannya, biar fair ".pungkasnya. (Yit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement