NGANJUK
– Aroma dugaan korupsi tercium di SMK PGRI 1 Kertosono dan ditengarai
berlangsung sejak tahun 2011 yang berlanjut terus hingga tahun 2016. Adanya
indikasi atau terjadinya penyimpangan keuangan di SMK PGRI 1, Kertosono diduga
kuat dilakukan oknum pejabat yang berkompeten menangani masalah RAPBS
(rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah), bantuan Pemerintah (BOS)
dan bantuan orang tuan siswa, yakni; Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha dan
Bendahara Sekolah. Kasus ini telah dilaporkan pada Polda Jatim, sejak Januari
2017 oleh LSM Komisi Pengawas Korupsi.
Sumber
Soerabaia Newsweek mengungkapkan, dana yang berasal orang tua/wali murid sejak
tahun 2012 hingga tahun 2016 berjumlah Rp 7.755.249.000 dan dana bantuan
pemerintah melalui BOS , sekitar Rp 2.280.580.000 dan jumlah total dana yang
diterima oleh SMK PGRI 1 Kertosono sebesar Rp 10.575.829.000. Sedangkan,
RAPBS di sekolah tersebut mulai tahun
2012 hingga tahun 2016 berjumlah sekitar Rp 4.364.245.700 atau diduga terjadi
selisih keuangan sebesar Rp 6.211.083.000, beber sumber.
Jenis
pemasukan dana dari orang tua/wali murid sebanyak 23 item di antaranya; IPP (Iuran Pembangunan Pendidikan), Biaya
daftar ulang, ujian tengah semester (UTS) 2 kali penarikan, ujian akhir
semester (UAS) 2 kali penarikan, dana pelajaran tambahan & try out, ujian
praktek kejuruan (UPK), pembayaran OSIS, pembayaran POR, pembayaran pramuka,
pembayaran PMI, pembayaran rapor, pembayaran foto UN. Uang sekolah kelas I, Rp
25 ribu, uang sekolah kelas II Rp 25 ribu, uang sekolah kelas III Rp 35 ribu 12
kali dalam setahun.
Dana
pemasukan yang dipungut dari orang tua/wali murid termasuk untuk uang
peralatan, uang DPP, biaya praktek lab bahasa/computer, uang parkerin, uang
PHBN, :LKS semester ganjil dan LKS semester genap, biaya laminating dan
kenang-kenangan dan potongan gaji guru DPK. Biaya-biaya penarikan antara kelas
X, XI dan XII bervariasi jumlahnya dengan jumlah siswa keseluruhan 943 siswa.
Jumlah pemasukan total tahun 2011/2012 sebesar Rp 1.543.751.000. Sedangkan,
jumlah penarikan yang diperoleh dari orang tua/wali murid pada tahun 2012/2013,
yakni sebesar Rp 1,765.066.000 yang berasal dari 933 siswa mulai dari kelas X
hingga kelas XII.
Perlu
diketahui, Kepala Sekolah PGRI 1 Kertosono pada saat itu dijabat oleh
Drs.Hermanto,MSi dan sejak kasus ini telah dilaporkan kepada pihak yang
berwajib Dia telah digantikan oleh Drs, Putut Dasa Santoso, sejak 20 Januari
2017 lalu. Terpisah saat di konfirmasi Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Kertosono
Hermanto melalui telepon selular mengatakan " Terkait penyimpangan saya
tidak usah dibahas, karena sudah diselesaikan oleh pihak Yayasan, " katanya menjawab dengan nada seolah - olah
tanpa bersalah.Dia mengakui, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala
Sekolah SMK PGRI 1, lantaran sudah tidak dikehendaki oleh Yayasan dan guru-guru
yang ada di sana.
Tim
Investigasi LSM KPK TIPIKOR, Achmad Solikun dan Soekarman Syahri menyebut,
“Guna terciptanya tatanan bidang pendidiklan yang bebas KKN dan mohon penydidik
Tipikor Polda Jatim agar menyelidiki dan memeriksa dokumen serta arsip bukti
dana pemasukan dana dari orang tua/wali murid, dana BOS dan RAPBS tahun 2012
hingga tahun 2016 yang diduga peruntukannya tidak je;las dengan nilai miliaran
rupiah”. Dia menegaskan, laporan ini dibuat dengan ,mengedepankan dan
menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah demi terciptanya dan tegaknya
supremasi hokum dan demi menciptakan tatanan kepala sekolah yang bersih dari
KKN, pungkasnya. Bersambung
. (B.N)