SURABAYA - Henry J Gunawan, bos PT
Gala Bumi Perkasa lagi-lagi terjerat kasus hukum. Kepastian itu didapat setelah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) dengan nama tersangka Henry J Gunawan dari Polrestabes
Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Didik Farkhan
Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya membenarkan kabar telah diterimanya SPDP atas
nama Henry itu. “Benar, SPDP atas nama tersangka Henry J Gunawan sudah kami
terima,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (26/5/2017).
SPDP itu diterima Kejari Surabaya
dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pekan lalu. “Dalam kasus ini
penyidik menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal
378 KUHP dan 372 KUHP (penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Mantan Kepala Kejari Sangata ini
menambahkan, dua jaksa telah ditugaskan untuk menangani dan meneliti berkas
perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjarat Henry J Gunawan. “Dua jaksa
telah kami tunjuk untuk menangani kasus ini yaitu, jaksa Damang Anubowo dan Ali
Prakoso,” bebernya.
Selanjutnya, kata Didik, pihaknya
kini tengah menunggu berkas perkara atas nama Henry dari Polrestabes Surabaya
untuk diteliti guna mematikan apakah kasus ini sudah bisa disidangkan atau
belum. “Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas
perkara sudah dilimpahkan, selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa
Damang dan Ali),” tegasnya.