Kejari Surabaya Terima SPDP Tersangka Henry J Gunawan

SURABAYA - Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa lagi-lagi terjerat kasus hukum. Kepastian itu didapat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama tersangka Henry J Gunawan dari Polrestabes Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya membenarkan kabar telah diterimanya SPDP atas nama Henry itu. “Benar, SPDP atas nama tersangka Henry J Gunawan sudah kami terima,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (26/5/2017).

SPDP itu diterima Kejari Surabaya dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pekan lalu. “Dalam kasus ini penyidik menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP (penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Mantan Kepala Kejari Sangata ini menambahkan, dua jaksa telah ditugaskan untuk menangani dan meneliti berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjarat Henry J Gunawan. “Dua jaksa telah kami tunjuk untuk menangani kasus ini yaitu, jaksa Damang Anubowo dan Ali Prakoso,” bebernya.

Selanjutnya, kata Didik, pihaknya kini tengah menunggu berkas perkara atas nama Henry dari Polrestabes Surabaya untuk diteliti guna mematikan apakah kasus ini sudah bisa disidangkan atau belum. “Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),” tegasnya.

Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seorang notaris asal Surabaya. Selama proses penyidikan di Polrestabes Surabaya, dua kali sudah Henry memutuskan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada upaya tegas dari penyidik untuk menjemput paksa Henry. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement