SURABAYA - Kejaksaan Negeri
Surabaya, berhasil mengembalikan uang Negara hasil tindak pidana korupsi Rp 855
juta melalui Bank BRI cabang Manukan kota Surabaya.“Hari ini,kami menyerahkan
barang bukti hasil tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat berupa uang
Rp 855 juta kepada negara Cq BRI Cabang Manukan,”kata kepala Kejaksaan Negeri
Surabaya, Didik Farkhan SH MH,di aula Kejari setempat,Rabu (3/05/2017).
Barang bukti tersebut
diserahkan kepada Pincab BRI Cabang Manukan, Nur Azzar yang disaksikan oleh
Kasipidsus,para Jaksa dan pihak bank BRI.Uang tersebut lanjut Didik,adalah
hasil korupsi yang di lakukan oleh lima terpidana yang telah menjalani
persidangan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Berdasarkan
putusan,uang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana korupsi dan harus di
kembalikan kenegara cq BRI. Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya,kasus
ini telah menyeret lima tersangka saat itu,mereka adalah,Abdul Rahman mantan
kepala unit BRI Benowo,Diah Pujaningrum,Daniyar,Rahmi Yasavira dan Dwi
Hendra,untuk nama yang terakhir adalah satu-satunya yang bukan karyawan BRI.
Modus yang dilakukan
kelimanya adalah mencairkan kredit fiktif,yang mana para calon debitur mendaftar
justru tidak mendapat pinjaman,namun dokumen mereka dipakai untuk pengajuan
pinjaman.
Setiap pengajuan berkas ada
yang mendapat Rp 20-30 juta.Namun setelah kredit cair,kelima tersangka tidak
memberikan ke orang yang namanya diajukan.Oleh Pengadilan Korupsi Surabaya
masing-masing dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara kecuali Abdul Rahman 2 tahun
penjara,serta mengembalikan uang yang telah dinikmati. (mon)