SURABAYA - Kasipidum Kejari
Surabaya, Didik Adytomo mengaku masih meneliti berkas pengungguhan video mesum
dua remaja di Lotte Mart Pasca dilimpahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. Dalam perkara ini,
penyidik telah menetapkan dua orang security Lotte Mart sebagai tersangka,
yakni Sigit Setiawan (34) Komandan Regu (Danru) dan M. Kusno (36) Wadanru.
Mantan Kasintel Kejari Surabaya ini mengatakan, penelitian berkas
perkara ini sangat diperlukan untuk menentukan, apakah perkara ini layak
dilanjutkan ke penuntutan atau tidak. "Berkasnya masih kami teliti, Jika
sudah layak, berkasnya akan kami nyatakan P2 atau sudah sempurna,"terang
Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (28/4/2017).
Untuk diketahui, Kedua Security Lotte Mart tersebut ditetapkan
tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara usai mendapat hasil
scientific evidence sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda
Jatim.
Dari gelar perkara tersebut, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim
pertama video tersebut ke grup WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD
dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media
sosial. Kasus ini bermula saat dua pasangan remaja sedang melalukan hubungan
intim di wetting romm Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas
Wetting Room ke tersangka Sigit.
Selanjutnya tersangka Sigit menghampiri lokasi mesum tersebut dan
membubarkan aksi kedua remaja itu. Namun sayangnya, cara tersangka Sigit salah,
kedua pelaku mesum itu diminta tersangka Sigit untuk tidak menggunakan pakaian
dalam dan disuruh berjalan menunju ruang security. Nah saat itulah, tersangka
Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan
mesum itu dalam kondisi bugil. Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah
tersangka Sigit di akun instagramnya bernama Lambe Turah.
Akibat perbuatanya, kedua Security Lotte Mart
ini dijerat melanggar pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang
perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan
melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,
karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek
pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana
saat digerebek. (ban)