Kejaksaan Negeri Kab. Kediri Jemput Terdakwa Kasus Perbankan


KEDIRI - Drs H Abdul Kholik Ahmat (68) Seorang tedakwa Kasus Perbankan Warga Asal JL MT Hariono No 16 A Dinoyo Kecamatan Weru Kota Malang (Jum'at 12/05/2017) beberapa Hari lalu di Jemput Paksa Oleh tim Unit Inteljen Kejaksaan Negri Kediri di Rumahya.

Terdakwa di Jemput  Oleh tim Unit Inteljen Kejaksaan terkait Kasasi yang di ajukan Pihak Kejaksaan Kemahkama Agung di Kabulkan Hal itu mengingat pada waktu sebelumya terdakwa di vonis bebas oleh Pengadilan Negri Kediri.

Kepada Wartawan Koran ini (Senin 15/05/2017)  Kepala Kejaksaan Negri Kediri Pipup Firmansya,S.H,.M.H.mengatakan,terdakwa Drs H Abdul Kholik Ahmat dijemput Oleh Unit Inteljen Kejaksaan terkait Kasasi yang di ajukan Oleh Jaksa di Kabulkan MA.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula dari laporan Nasaba Kepada Polisi terkait tabungan milik Nasaba yang ditabung ke KSU Setia Makmur  yang beralamat di Jln tretek Pare Kediri tidak bisa di ambil karena uang tersebut tidak ada.

Terdakwa sendiri adalah Pemilik KSU sedangkan Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004 hingga 2010 namun Pada waktu sidang di Pengadilan Negri Kediri Pengadilan mem vonis terdakwa bebas bersyarat atas hal itu kemudian Jaksa melakukan Kasasi,"Ujar Kajari Kediri.

Kajari Kediri menambahkan,terdakwa Kami jemput di rumahnya, saat kami jempun terdakwa sempat menintak penjemputan di tunda namun hal itu tidak kami kabulkan dan terdakwa saat ini Kami titipkan di LP Kediri,"Pungkas Kajari Kediri,"(wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement