Kasie Penempatan Tenaga Kerja Terjaring OTT

SIDOARJO - Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo kembali mengamankan ASN Pemkab Sidoarjo dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Drs. Djumanun Handoko,M.Si. Kasie Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo yang diamankan di tepi jalan raya Pahlawan, tepatnya depan Pizza Hut Ruko Giant, Selasa (16/5/201).

Dari kronologi kejadian, Selasa sekitar jam 10.00 WIB, unit Pidkor Sat Reskrim Polres Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada oknum PNS Dinas Tenaga Kerja melakukan praktek pungli dalam pengurusan perpanjangan surat ijin Tenaga Kerja Asing.

Selanjutnya anggota Pidkor dipimpin oleh Kanit Pidkor IPTU Hari Siswanto melakukan klarifikasi, dan dilaksanakan penyelidikan terhadap informasi itu. Dan ternyata benar, tersangka ini di dalam mobil Rus warna htm No. Pol. : W-759-RF berhenti di tepi jalan, menerima sejumlah uang dari seseorang perempuan bernama Indrawati Karyawati PT. Bintang Makmur.

“Sebelumnya pelaku menghubungi korban melalui HP, janjian menemui korban di tepi jalan raya depan RM.Pizza Hut Pertokoan Giant Suncity. Ternyata pelaku menerima sejumlah uang dari korban di dalam mobil Rush warna hitam (milik pelaku) langsung diamankan oleh petugas Unit Pidkor Sat Reskrim Polresta, kemudian saat itu juga pelaku digeledah,” jelas Kombespol Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo.

Saat digeledah, ditemukan beberapa surat-surat, termasuk berupa surat Perda tentang Orang asing, surat tugas, satu buah map kertas warma merah berisi 1 (satu) buah amplop yg berisi uang tunai Rp. 3.000.000,-. (Tiga juta rupiah). Selanjutnya, pelaku dan BB (barang bukti, dibawa ke Polresta, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“BB yang kita amankan satu buah map warna merah berisi amplop putih berisi uanh tunai Rp 3 juta, Satu bendel surat keputusan kepala dinas tenaga kerja, Empat lembar surat susunan keanggotaan tim POA (Pora) Ta 2017, Satu buah hand Phone Merk. Samsung warna Hitam dan Satu unit mobil Rus warna hitam No. Pol. : W-759-RF,” terang Kapolresta.

Untuk Pasal yang disangkakan, Pasal 12e dan atau Pasal 11 UU.RI No. 20 th 2001 ttg perubahan ats UU. RI No. 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement