SURABAYA – Unit Reskrim Polsek
Jambangan meringkus Amzal Anugraha Taniman (42) warga Griya Kartika Rt 22
Rw 05 Kelurahan Cemandi, Sedati Sidoarjo, lantaran nekat menggelapkan uang
milik Klien bosnya sebesar Rp 45 juta. Pelaku memang sebagai tangan kanan dari
bosnya yang berprofesi sebagai Notaris.
Kejadian itu bermula saat Amzal yang
merupakan karyawan lepas dari notaris, dipercaya untuk menyetorkan uang sebesar
45 juta, guna pembayaran tunggakan pajak milik klien notaris tersebut. Saat
itu uang total 45 juta tersebut diberikan kepadanya secara berkala, yang
pertama diberikan secara tunai sebesar Rp 20 Juta, sedang sisanya ditransferkan
melalui rekening miliknya.
Setelah mendapatkan total
keseluruhan, Amzal kemudian memiliki niat jahat dengan menguasai uang tersebut
dan digunakam untuk keperluan pribadinya.
Namun, dalam aksinya, amzal tak
sendirian, dirinya meminta bantuan kepada rekannya yang dikenal di lapas
medaeng bernama Panca Eko Prasetyo (37) warga Menganti Permai Blok B 10/8
Gresik untuk memanipulasi bukti pembayaran.
Setelah di beri komisi sebesar Rp 10
juta, Panca kemudian menggunakan keahliannya dengan mengedit print pembayaran
menyerupai aslinya. Ia mengisi blanko asli dari Dirjen Pajak, namun stempel dan
print out pembayaran itu diedit menggunakan scan dan photoshop.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot yang
di dampingi Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo Senin (15/5)
mengatakan saat disetorkan, bukti pembayaran itu notaris masih belum mengetahui
jika itu merupakan bukti pembayaran palsu. Notaris yang juga pelapor akhirnya
mengetahui jika bukti pembayaran yang diserahkan pelaku itu palsu, saat
kliennya melakukan komplain.
Sebelumnya klien tersebut melakukan
pengecekan ke Dirjen Pajak, disitu nama miliknya sebagai wajib pajak tertera,
belum membayar pajak sejumlah tunggakan tersebut. Mengetahui menjadi korban penipuan,
Notaris yang juga sebagai bosnya itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek
Jambangan.
Tak menunggu lama, kedua pelaku
berhasil diamankan ditempat yang berbeda. Selain itu petugas juga mengamankan
sejumlah barang bukti seperangkat alat komputer beserta scan dan print yang
digunakan pemalsuan data, beserta blangko bukti pembayaran pajak. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan
pasal 372 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun
penjara. (eko)