KUALA KAPUAS
– Provinsi Kalimantan Tengah boleh berbangga, pasalnya dari seluruh Kabupaten
Kota yang ada di KalimantanTengah, Kabupaten Kapuas merupakan satu-satunya
Kabupaten yang masuk dalam TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Dari 99 peserta tersebut dipilih kembali TOP 40 Inovasi
Pelayanan Publik Tahun 2017 yang dilaksanakan di ruang rapat Sriwijaya Lt II
Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Selasa (2/5) pagi.
Untuk memperebutkan
nominasi TOP 40 tersebut, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM,MT didampingi
Camat Selat Drs Abdul Hamid, Lurah Selat Dalam Saiful Fadjri S.STp MPA serta
Kasubag Tata Laksana Setda Kapuas Nerylia Paulina S.STp,MAP dan beberapa orang
staf mengikuti wawancara serta penyampaian presentasi menuju inovasi pelayanan
public 2017 yang disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
dihadapan team panelis independen dari Kemenpan dan RB yang di Ketuai oleh Prof
Dr JB Kristiadi, dengan delapan orang anggota diantarannya Dr Reply Harun
SH,MH,LL.M, Suryo Pratomo, R Siti Zuhro, Eko Prasojo, Tulus Abadi, Wawan
Sobari, Nurjaman dan Neneng.
Bupati Kapuas Ben
Brahim S Bahat dalam presentasinya dihadapan para fenalis menyampaikan tentang
PATUH (Pelayanan Administrasi Terpadu Kelurahan) SELAM (Selat Dalam) yang
didifinsikan sebagai suatu layanan public di tingkat Kelurahan yang dimulai dari
tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan di satu
tempat secara terpadu.
Keunikan dari PATUH
SELAM tersebut diantarannya adalah satu-satunya yang ada di Kabupaten Kapuas
bahkan di Kalimantan Tengah, dibuat dengan biaya murah serta menggunakan
aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang mudah, sederhana dan
bersahabat.
Lebih jauh
disampaikan dalam presentasi tersebut bahwa dampak dari PATUH SELAM adalah
meningkatkan kepuasan masyarakat dalam bidang pelayanan, tranparansi terhadap
layanan public, efesiensi dan efektivitas waktu serta meningkatnya investasi
dan dunia usaha.
Masih ditempat yang
sama Bupati Kapuas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen
atas keberlanjutan PATUH SELAM tersebut dengan menerbitkan Perbub No.67 Tahun
2016 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kapuas, dan telah menyusun Perbub tentang
pelayanan administrasi desa PADU DESA, sebagai pedoman bagi Kelurahan dan desa
lainnya untuk melaksanakan program inovasi di wilayah kerjanya masing-masing.