BANYUWANGI - Sebanyak 811
sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) diserahkan
ke pemiliknya oleh Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BTN) Provinsi Jawa
Timur melalui Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi, dengan mengambil tempat di desa
Tegalarum kecamatan Sempu Banyuwangi pada hari Kamis (27/4).
Acara penyerahan dihadiri oleh Kepala BPN
Banyuwangi Ir Muslim Faizi, Meng.Sc.
Kepala Bidang Infrastuktur Pertanahan
Ir. Dadat Donatra, M.Si. Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan
Sisludodo,SH. Ketua DPRD Banyuwangi “ I.Made Jaya Negare” dan Ketua Komisi 1
DPRD : “Viki Farida”. Ketua ASKAB “Agus Tarmizi“. Ketua MUI Banyuwangi. Camat
Bangorejo.Camat Muncar dan Camat Sempu. Unsur TNI/POLRI. Para Kepala desa, Para
Pimpinan Bank BRI. Bank Jatim, dan Undangan. Acara diawali kurang lebih pukul
9.00 WIB hingga selesai.
Kepala PBN Kabupaten Banyuwangi “ Ir. Muslim
Faizi Meng.Sc “ dalam sambutannya. Bahwa penyerahan sertifikat Program PTSL
yang sekarang akan diserahkan berjumlah 811 bidang. Ini merupakan titik awal
kami sebagai pimpinan BTPN yang saya jalani masih 1 Bulan kurang 4 hari.
Target BTN Banyuwangi program PTSL 2017
sebanyak 16.000 bidangi, yang diselenggarakan di 6 desa, dan 4 kecamatan, yaitu
untuk (1) kecamatan Sempu ada 2 desa yaitu desa Tegalarum Prosentase PTSL 2270
bidang, dan desa Karangsari prosentase PTSL 3145 bidang. (2) kecamatan Muncar
ada 2 desa yaitu; desa Sumbeberas prosentase PTSL 3185 bidang, desa Tapanrejo
prosentase 1540 bidang. (3) kecamatan
Bangorejo yaitu desa Bamngorejo prosentase 2815 bidang dan (4) kecamatan
Gambiran ,yaitu desa Purwodadi prosentasenya 2495 bidang.
Padahal kekuatan BPN Banyuwangi hanya 108 orang, yang meliputi 54 orang PNS dan 54
orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan 16.000 bidang pada bulan Nopember harus
selesai. Pada tahun ini juga ada 650 bidang sertifikat untuk sector nelayan
atau lintas sector.
Sekarang pada hari Kamis (27/4) Sertifikat
program PTSL yang sudah selesai sebanyak 811 dsegera di serah terimakan kepada
pemiliknya di desa Tegalarum sebanyak 451 sertifikat, untuk desa Tapanrejo
sebanyak 104 sertifikat dan untuk desa Bangorejo sebanyak 256 sertifikat. Bagi
yang belum jadi harus menunggu sampai persyaratanya lengkap.
Ditegaskan ; bahwa Program PTSL ini bukan bisa
dikatakan Gratis , yang mana bahwa
PTSL ini lebih tepatnya adalah “Sertifikat
Murah, cepat dan sukses” . Gratisnya adalah yang dibiayai oleh APBN, ada 7
aitem seperti Pengukuran, Sosialisasi. Pemeriksaan , Pengumumnan, dsb. Yang tidak gratis antara lain Foto copy
leter C. beli Patok, Saksi, beli matrei. dsb.
Diharapkan pada program berikutnya bisa
dianggarakan oleh APBD, dimana DPRD bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten
harus bisa menganggarkan untuk Program PTSL sehingga program PTSL bisa dikatakan “Gratis-tis-tis” .Ungkapnya Kepala desa Tegalarum Imam “Turmuzi” mengucapkan terimakasih kepada BPN dengan
kerja kerasnya mengerjakan program PTSL dengan waktu 2 bulan bisa menyelesaikan
811 bidang sertifikat untuk 3 desa, didesa Tegalarum masyarakat yang mempunyai
sertfikat masih 20%. Bersama program PTSL ini kita harapkan bisa 70% masyarakat
yang memiliki sertifikat. Dengan program PTSL tanah warga se-desa Tegalarum
sudah diukur total, dan menjadi sejarah baru di kabupaten Banyuwangi.
Ketua DPRD Banyuwangi I.Made Jaya Negare
menjelaskan bahwa PSL ini merupakan program Presiden RI Joko Widodo melalui
Nawacita yang pada tahun 2025 tanah di seluruh Nusantara sudah harus
bersertifikat, dan sertifkat ini bisa dibuat menunjang ekonomi usaha.
Wajar kalau proses PTSL ini ada
dinamika,dimana ketua ASKAB menyampaikan bahwa tentang anggaran bisa dikaji
anatara SKAB dengan Pemerentah Daerah, tentang payung hukumnya, dan biaya bisa
dianggarkan APBD, agar pengerjaan program PTSL bisa lancar. Katanya Kepala Bidang Infrastuktur Pertanahan
Jatim, Ir. Dadot Donatra,M.Si,
menjelaskan bahwa di desa Tegalarum ini, pada akhir kwartal pertama bisa
menyerahkan sertifikat, itu merupakan hasil kerja keras.
Sertifikat ini jangan dijadikan barang
komsomtif, sertifikat harus bisa menjadi nilai kesejahteraan keluarga, atau
bisa sebagai sumber pemodalan dalam usaha.Perlu kami bantuan dari Pemda maupun
DPRD, POLRI. KEJAKSAAN. Agar kami diberikan jalan keluar/masukan, dimana
biaya-biaya dari tanggungan luar Pemerintah menjadi pemikiran bersama, sehingga
PTSL ini bisa dilaksanakan tanpa melanggar hukum. Ungkapnya Ketua ASKAB “Agus Tarmizi” dikomfirmasi
menjelaskan kalau masyarakat tanahnya yang belum sertifikat agar
disertifikatkan melalui PTSL ini, sebab PTSL merupakan sertifikat murah ,cepat
dan sukses.
Dengan 2 bulan sertifiikat sudah jadi, berarti
Pemerintah telah memenuhi janjinya, bahwa PTSL ini program cepat, murah Dengan diserahkan sertifikat ini , pemerintah
dengan serius menjalankan Program PTSL, dan ini memberikan makna yang positif
bagi maqsyarakat, diharapkan Program PTSL ini tahun depan bisa diadakan lagi,
agar supaya tanah-tanah masyarakat di desa-desa Banyuwangi bisa bersertifikat
dengan murah. Katanya (jok)