"Berkasnya, Rabu kemarin kami terima dari penyidik, dan masih kami teliti,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi, Jum'at (26/5/2017).
Berkas perkara tersebut akan diteliti selama tujuh hari kedepan."Kalau memang ada kekurangan akan kita kembalikan ke Penyidik, tapi jika sudah cukup akan, maka berkasnya akan kita nyatakan P21,"sambung Lingga.
Dalam perkara ini, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Mereka yakni, Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.
Untuk diketahui, party gay itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum adam itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry esengger (BBM).
Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan enyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (ban)-