SURABAYA - Satgas Pangan Satreskrim
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar home industri yang memproduksi Merica
oplosan. Industri yang terletak di Jalan Ploso Timur Gang I-D no 14 Surabaya
itu adalah milik Djefry Amanta (44).
Home industri yang telah beroperasi
sepuluh tahun itu memproduksi merica yang dioplos dengan kerak nasi dan biji
merica yang dihaluskan di mesin penggiling.
Pria keturunan tiongkok ini mengaku
memasarkan produknya di Pasar tradisional di Kota Surabaya. Djefri bisa membuat
25 Ton tiap bulan. Dengan komposisi 1:5, yakni 1 Kg mrica asli dicampur
dengan 5 Kg kerak nasi lalu digiling.
Kasat Reskrim Polestabes Surabaya,
AKBP Shinto Shilitonga Sabtu (13/5) mengatakan dalam memasarkan produknya,
pelaku tetap menjual sesuai harga di pasaran, hal ini untuk mengelabui para
konsumen agar tak curiga saat membeli merica tersebut.
Proses pembuatan hingga
pengirimannya, pelaku usaha di bantu dengan empat karyawannya yang masih
berhubungan Family dengan pelaku.
Tempat pelaku memasarkan yakni di
pasar Pabean dan Pasar Keputran, Surabaya. Untuk pemasarannya, Merica bubuk itu
diberi merek cap Dua Lombok, dan dijual di pasar tradisonal dengan harga
Rp.15.000 persatu lusinnya.
Dalam 1 hari saja, pelaku bisa
memproduksi merica bubuk oplosan sebanyak 30 kg. Jadi rata-rata perbulannya
produksi yang dilakukan Djefri bisa mencapai 2,5 ton.
Namun yang perlu dikatahui dalam
usaha home industri ini hanya tertera surat penyuluhan dari Departemen
Kesehatan. Bermodal itu saja tidak cukup, produk pangan seharusnya didaftarkan
ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setelah memenuhi standard, maka makanan
tersebut sudah dapat dipasarkan.
Tak hanya ijin dari BPOM, ijin-ijin
kepada dinas terkait juga mutlak harus dipenuhi dalam membuat sebuah home
industri. Nah inilah yaang tidak dipunyai usaha merica oplosan milik Djefri.