Home Industri Merica Oplosan Digerebek Polisi

SURABAYA - Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar home industri yang memproduksi Merica oplosan. Industri yang terletak di Jalan Ploso Timur Gang I-D no 14 Surabaya itu adalah milik Djefry Amanta (44).

Home industri yang telah beroperasi sepuluh tahun itu memproduksi merica yang dioplos dengan kerak nasi dan biji merica yang dihaluskan di mesin penggiling. 

Pria keturunan tiongkok ini mengaku memasarkan produknya di Pasar tradisional di Kota Surabaya. Djefri bisa membuat 25 Ton tiap  bulan. Dengan komposisi 1:5, yakni 1 Kg mrica asli dicampur dengan 5 Kg kerak nasi lalu digiling.

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga Sabtu (13/5) mengatakan dalam memasarkan produknya, pelaku tetap menjual sesuai harga di pasaran, hal ini untuk mengelabui para konsumen agar tak curiga saat membeli merica tersebut.

Proses pembuatan hingga pengirimannya, pelaku usaha di bantu dengan empat karyawannya yang masih berhubungan Family dengan pelaku.

Tempat pelaku memasarkan yakni di pasar Pabean dan Pasar Keputran, Surabaya. Untuk pemasarannya, Merica bubuk itu diberi merek cap Dua Lombok, dan dijual di pasar tradisonal dengan harga Rp.15.000 persatu lusinnya.

Dalam 1 hari saja, pelaku bisa memproduksi merica bubuk oplosan sebanyak 30 kg. Jadi rata-rata perbulannya produksi yang dilakukan Djefri bisa mencapai 2,5 ton.

Namun yang perlu dikatahui dalam usaha home industri ini hanya tertera surat penyuluhan dari Departemen Kesehatan. Bermodal itu saja tidak cukup, produk pangan seharusnya didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setelah memenuhi standard, maka makanan tersebut sudah dapat dipasarkan.

Tak hanya ijin dari BPOM, ijin-ijin kepada dinas terkait juga mutlak harus dipenuhi dalam membuat sebuah home industri. Nah inilah yaang tidak dipunyai usaha merica oplosan milik Djefri.

Oleh karena tidak memiliki ijin dari BPOM, Djefri bisa saja dijerat dengan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan. Tak hanya itu, pelaku usaha juga terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement