JOMBANG - Penarikan
secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector terjadi lagi
di Jombang, tepatnya di kawasan ruko (Modern) Mojongapit saat korban sedang
melamar kerja, Selasa siang (16/5/2017) yang dilakukan terhadap & Nindha
Ika Crhistyanti (19 tahun) berboncengan dengan Risma Nuramin (20 tahun), warga
Desa Sumberjo Kecamatan Jombang, dan terlebih parah saat sepeda motor dirampas
kedua korban ditelantarkan dipinggir jalan.
Ketua FRMJ,Joko Fattah Rachim didampigi Divisi
Hukum, Beni Hendro, SH ditemui media ini, Selasa sore (16/5/2017) di Satreskrim
Polres Jombang. Pihaknya mendampingi korban melaporkan upaya perampasan yang
dilakukan dept collector WOM FINANCE menuturkan, “Kami disini tujuannya
melaporkan tindak pidana perampasan dengan paksa dijalan yang dilakukan dept
collector WOM FINANCE”. jelasnya.
Cak Fattah akrab disapa, menjelaskan kronologi kejadiannya
bahwa sepeda motor honda beat nopol S 5241 ZT yang dikendarai korban dirampas
merupakan sepeda motor pinjaman dari pemilik motor a/n larasati Dsn Klagen Desa
Kepuhkembeng Kec Peterongan.
“Nindha dan Risma saat itu sedang melamar kerja di
Modern Swalayan, namun tiba-tiba didatangi dept collector berbadan tegap,
dengan dalih sepeda motor sedang nunggak angsuran kemudian dipaksa menyerahkan
sepeda motornya dan kunci kontaknya diambil. Sontak saja korban ketakutan tidak
bisa berbuat apa-apa saat sepeda motornya dibawa. Mereka hanya bisa menangis”.
jelas Cak Fattah menirukan pengakuan korban.
“Kami mendesak Kapolres Jombang dengan tegas berani
memberantas aksi premanisme yang dilakukan oknum dept collector ini, jangan
sampai timbul korban-korban lagi usai kejadian ini”. tegas Cak Fattah.
Sayang kedatangan korban belum mendapatkan hasil
yang memuaskan dari Kepolisian, pasalnya laporan yang disampaikan meminta
korban konfirmasi lagi ke pihak WOM Finance. “Laporan kita diterima namun
disuruh oleh penyidik yang menerima pengaduan korban untuk konfirmasi lagi ke
pihak WOM Finance”. katanya.
“Kami sangat kecewa, karena menurut laporan korban
kunci motornya terlebih dahulu dirampas oleh pihak kolektor lalu motornya
dibawa oleh kolektor ke leasing WOM Finance, dan kita sudah melaporkan secara
resmi. Koq, malah disuruh ke pihak WOM Finance lagi. Gimana ini?”. geram Cak
Fatah bersama rekannya.
Hal senada juga disampaikan Beni Hendro,SH, Kuasa
Pendamping korban dari Divisi Hukum LSM FRMJ bersama Cak Bothek dan ayah korban
Anang Kristiyanto menuturkan, apa yang dilakukan oknum dept collector ini sudah
keterlaluan. “Oknum dept collector ini yang merampas motor korban dan
menelantarkannya sudah sangat keterlaluan”. ungkapnya.
Lebih lanjut, apa yang dilakukan tindakan leasing
melalui Dept Collector/ Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan
nasabah kredit macet di jalan merupakan tindak pidana perampasan dan dapat
dijerat pasal 365 KUHP.
Pihaknya menilai penarikan paksa kendaraan bermotor
yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait
prosedut penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi
perusahaan pembiayaan.“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan.
Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh
meminta paksa melalui jasa debt collector,” katanya.