FRMJ Desak Polisi Tindak Tegas Dept Collector Nakal

JOMBANG - Penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector terjadi lagi di Jombang, tepatnya di kawasan ruko (Modern) Mojongapit saat korban sedang melamar kerja, Selasa siang (16/5/2017) yang dilakukan terhadap & Nindha Ika Crhistyanti (19 tahun) berboncengan dengan Risma Nuramin (20 tahun), warga Desa Sumberjo Kecamatan Jombang, dan terlebih parah saat sepeda motor dirampas kedua korban ditelantarkan dipinggir jalan.

Ketua FRMJ,Joko Fattah Rachim didampigi Divisi Hukum, Beni Hendro, SH ditemui media ini, Selasa sore (16/5/2017) di Satreskrim Polres Jombang. Pihaknya mendampingi korban melaporkan upaya perampasan yang dilakukan dept collector WOM FINANCE menuturkan, “Kami disini tujuannya melaporkan tindak pidana perampasan dengan paksa dijalan yang dilakukan dept collector WOM FINANCE”. jelasnya.

Cak Fattah akrab disapa, menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa sepeda motor honda beat nopol S 5241 ZT yang dikendarai korban dirampas merupakan sepeda motor pinjaman dari pemilik motor a/n larasati Dsn Klagen Desa Kepuhkembeng Kec Peterongan.

“Nindha dan Risma saat itu sedang melamar kerja di Modern Swalayan, namun tiba-tiba didatangi dept collector berbadan tegap, dengan dalih sepeda motor sedang nunggak angsuran kemudian dipaksa menyerahkan sepeda motornya dan kunci kontaknya diambil. Sontak saja korban ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa saat sepeda motornya dibawa. Mereka hanya bisa menangis”. jelas Cak Fattah menirukan pengakuan korban.

“Kami mendesak Kapolres Jombang dengan tegas berani memberantas aksi premanisme yang dilakukan oknum dept collector ini, jangan sampai timbul korban-korban lagi usai kejadian ini”. tegas Cak Fattah.

Sayang kedatangan korban belum mendapatkan hasil yang memuaskan dari Kepolisian, pasalnya laporan yang disampaikan meminta korban konfirmasi lagi ke pihak WOM Finance. “Laporan kita diterima namun disuruh oleh penyidik yang menerima pengaduan korban untuk konfirmasi lagi ke pihak WOM Finance”. katanya.

“Kami sangat kecewa, karena menurut laporan korban kunci motornya terlebih dahulu dirampas oleh pihak kolektor lalu motornya dibawa oleh kolektor ke leasing WOM Finance, dan kita sudah melaporkan secara resmi. Koq, malah disuruh ke pihak WOM Finance lagi. Gimana ini?”. geram Cak Fatah bersama rekannya.

Hal senada juga disampaikan Beni Hendro,SH, Kuasa Pendamping korban dari Divisi Hukum LSM FRMJ bersama Cak Bothek dan ayah korban Anang Kristiyanto menuturkan, apa yang dilakukan oknum dept collector ini sudah keterlaluan. “Oknum dept collector ini yang merampas motor korban dan menelantarkannya sudah sangat keterlaluan”. ungkapnya.

Lebih lanjut, apa yang dilakukan tindakan leasing melalui Dept Collector/ Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan nasabah kredit macet di jalan merupakan tindak pidana perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP.

Pihaknya menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedut penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” katanya.

Selanjutnya, kata Beni, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan. “Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (jito)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement