JOMBANG - Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang dicetak sebelum tahun 2013, ternyata tak
perlu diperpanjang atau diaktivasi lagi. Sebab, hal ini mengacu pada Pasal 101
huruf c UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),
bahwa E-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Hal
ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang
Achmad Syarifudin, kepada Selasa (16/5/2017).
Menurutnya,
banyaknya simpang siur berita tentang hal tersebut, masih perlu diluruskan.
Sebab, banyak masyarakat masih banyak menanyakan hal itu. Sehingga, pihaknya
menjelaskan, bahwa meskipun massa aktif tertulis pada E-KTP sudah habis, namun
tidak perlu lagi diperpanjang.
Karena
sistemnya sudah menggunakan sistem ITE. Sehingga, tidak perlu lagi
diperpanjang. Sebab itu berlaku seumur hidup,” terangnya saat ditemui
dikantornya.
Meski
begitu, ada beberapa perubahan yang mengaruskan pemegang E-KTP melakukan
perubahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Seperti
perubahan pada status pemegang, yang saat pembuatannya statusnya masih belum
kawin, dan setelah jadi baru kawin.
“Maka disini pemegang
harus melakukan pengurusan untuk perubahan data dalam E-KTP. Termasuk perubahan
tempat tinggal. Namun, untuk massa berlakunya E-KTP itu seumur hidup, seperti
Edaran dari Kemendagri beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(ko/kj)