GRESIK
- Setelah mendatangi kantor BPN dan DPRD Gresik untuk mempertahankan status
Tanah kas Desa, Upaya warga Ngasinan desa tetap berlanjut Rabu (17/5) warga
bersama tokoh masyarakat melakukan doa bersama di Mesjid Baiturahman Ngasinan
kepatihan – Menganti Gresik. Kegiatan doa bersama ini memohonan perlindungan
kepada Allah. Swt agar warga Ngasinan diberikan rasa keadilan sehingga pihak
jaksa peneliti dari kejaksaan negeri Gresik serta pihak kepolisian resort Gresik
dapat menghentikan kasus ini dan tanah
kas desa tetap menjadi milik dan dikelola untuk kepentingan warga.
Sengketa tanah kas desa berawal laporan kepolisian
dari anak mantan kepala desa bernama syamsudin yang juga seorang anggota TNI AD
yang masih aktif dan berpangkat mayor melati di jawa timur yang merasa memiliki hak waris atas tanah kas
desa seluas + 390 m2 dengan bukti
surat Ipeda No 282 Persil 48 s klas Sii. Tanah tersebut menurut syamsudiin merupakan warisan dari almarhum orang tuanya yang bernama abdul
muin yang pernah menjabat sebagai kepala desa kepatihan – kec. Menganti Gresik .Akibat
laparon syamsudin, kepala dusun (kasun) Zaenudiin saat ini dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Beberapa warga saat
ditemui pada acara doa bersama menilai
penetapan status tersangka terhadap kasun Zainudin dan klaim tanah sebagai warisan keluarga, merupakan bentuk ketidak
adilan dan kesewenang-wenangan yang dipaksakan
harus diterima oleh warga Ngasinan.
“Tapi sampai kapanpun
kami warga dusunan Ngasinan tetap menolak dan mempertahankan tanah kas desa
harus tetap dikelola warga “ ujar beberapa warga kompak.
Beberapa tokoh dan
sesepuh masyarakat Ngasinan merasa terperanjat ketika syamsudin (anak mantan
kades) mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warisan keluarga dengan hanya
menunjukkan surat Ipeda yang keabsahannya dimuka hukum surat tersebut sangat
diragukan dasar perolehannya.
“ Memang aneh mas kok
tiba-tiba terbit surat Ipeda dan mengklaim tanah tersebut milik keluarganya.
Para tokoh dan sesepuh warga Ngasinan yang mengetahui sejarah dan latar
belakang tanah tersebut jelas tidak bisa terima atas kejadian tersebut “ ujar Herman BPD Ngasinan.
Selain melakukan protes
kepada polisi yang telah menetapkan Kasun Zainudin sebagai tersangka, warga
berharap jaksa peneliti untuk bisa bekerja lebih cermat dan memiliki
keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat banyak. Menurut warga, data-data
yang dimiliki pelapor atas kepemilikan
tanah kas desa tersebut sangat tidak
valid, selain terkesan sewenang-sewenang .“ jangan karena pelapornya seorang
aparat Negara dari unsur militer, lantas mengabaikan suara kami” protes salah satu warga.
Menurut Citra R
Prayitno SH sebagai kuasa hukum warga ngasinan, kejaksaan diharapkan menggunakan
azas keadilan dan ketuhanan YME dalam
meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana 385 ayat 4 KUHP dengan penetapan tersangka terhadap Sdr
Zainudin yang diajukan oleh pihak Polres Gresik adalah sebuah permasalahan
sengketa perdata bukanlah permasalahan pidana yang bisa dilakukan penuntutan.
Hal tersebut
disampaikan Citra karena berdasar pasal
78 ayat 1 KUHP mengenai kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3
tahun,maka sesudah 12 tahun kewenangan penuntutuan pidana bisa terhapus karena dianggap kadaluwarsa.
Selain itu bukti Ipeda
yang diterbitkan pada tahun 1984 yang digunakan sebagai bukti kepemilikan ke
Polres Gresik tidak dapat dibenarkan dimuka hukum, karena surat Ipeda tidak
bisa dijadikan tanda bukti kepemilikan tanah seperti yang diatur dalam
undang-undang pokok perkara agraria tahun 1960 pasal 19 ayat 2 huruf c.
demikian juga diatur dalam pasal 31 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 dan
dan pada masa tahun 1984 obyek lahan yang tercantum dalam Ipeda masih satu dalam
obyek tanah bondo desa.
Masih menurut
citra, jika persoalan hukum ini tetap
dipaksakan berlanjut, hal ini jelas akan menciderai sistem hukum yang berlaku ditanah air. Pasalnya selain
bukti yang tidak kuat, sudah hampir lebih dari 14 hari lamanya berkas
perkara ini bolak balik dari kejaksaan
ke Polisi.
“ agar tidak
menimbulkan persoalan dan keresahan bagi warga dusun Ngasinan, langkah terbaik
adalah menghentikan kasus ini, dan mengembalikan status tanah tersebut menjadi
milik warga dan bisa dikelola untuk kepentingan warga pula” ungkap Citra. (mbeng)