TULUNGAGUNG
- Berdasarkan tanda bukti lapor
LP/97/IV/2017/Jatimres-Tulungagung, pelapor bernama Widodo 33 tahun alamat desa
Pojok RT 02/01 Kecamatan Campurdarat telah melaporkan Aan Eka Hendriansyah 35
tahun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamatkan desa Boyolangu
Tulungagung pada 23/4, dalam perkara penganiayaan. Penganiayaan tersebut
terjadi disekitar Jl. I Gusti Ngurah Rai kelurahan Bago Sabtu (22/4) pukul 24.00
WIB.
Menurut korban, setelah mengambil baju kebaya
kartini di Purimas Botoran, lalu sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang
mengendarai mobil melewati Pasar Wage. Mulai itu pelaku mengikuti dengan
memepet mobil pelaku ke mobil korban, kemudian terjadi kejar-kejaran. Setibanya
di perempatan Jepun pelaku menyelip mobil korban dan menghentikannya. Kemudian
pelaku turun dari mobilnya lalu menghampiri korban yang saat itu masih di dalam
mobil.
Selanjutnya terjadi perang mulut korban
mendapat pukulan dari pelaku. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke
kantor kepolisian terdekat. Dan hari itu juga korban dibawa oleh anggota
kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Esok paginya
korban datang ke kantor polisi memberikan keterangan. Sedangkan istri korban selang
berapa hari memberikan keterangan di hadapan penyidik, ungkap korban.