Dianiaya Oknum KPU Korban Melapor Ke Polisi

TULUNGAGUNG - Berdasarkan tanda bukti lapor LP/97/IV/2017/Jatimres-Tulungagung, pelapor bernama Widodo 33 tahun alamat desa Pojok RT 02/01 Kecamatan Campurdarat telah melaporkan Aan Eka Hendriansyah 35 tahun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamatkan desa Boyolangu Tulungagung pada 23/4, dalam perkara penganiayaan. Penganiayaan tersebut terjadi disekitar Jl. I Gusti Ngurah Rai kelurahan Bago Sabtu (22/4) pukul 24.00 WIB. 

Menurut korban, setelah mengambil baju kebaya kartini di Purimas Botoran, lalu sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang mengendarai mobil melewati Pasar Wage. Mulai itu pelaku mengikuti dengan memepet mobil pelaku ke mobil korban, kemudian terjadi kejar-kejaran. Setibanya di perempatan Jepun pelaku menyelip mobil korban dan menghentikannya. Kemudian pelaku turun dari mobilnya lalu menghampiri korban yang saat itu masih di dalam mobil. 

Selanjutnya terjadi perang mulut korban mendapat pukulan dari pelaku. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Dan hari itu juga korban dibawa oleh anggota kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Esok paginya korban datang ke kantor polisi memberikan keterangan. Sedangkan istri korban selang berapa hari memberikan keterangan di hadapan penyidik, ungkap korban. 

Korban mengatakan persoalan itu sudah dua tahun yang lalu dan mengumpulkan seluruh keluarga, karena pelaku masih ada hubungan family dengan korban. Karena di antara korban dan pelaku perang di media sosial, yang mana korban sendiri menganggap tidak punya masalah dengan pelaku, apalagi pelaku sendiri adalah keponakannya, ucap korban ke S.Newsweek. (NAN/RID)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement