NGANJUK
- Upaya
pemerintah pusat mendorong pembangunan di desa melalui pengucuran dana desa di
harapkan sesuai peruntukanya untuk kepentingan serta sesuai aspirasi masyarakat
banyak dan di dalam penggunaan dana desa di tuntut lebih tranparan dan
terbuka serta mengutamakan mutu dan
kualitas bangunan , maka desa di tuntut lebih profesional di dalam melakukan
pekerjaanya , di dalam pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa harus di
pasang papan nama sebagai sarana informasi publik supaya lebih transparan dan
terbuka di dalam penggunaan dana desa .
Dari penelusuran wartawan di lapangan desa Prayungan
Kec.Lengkong Kab.Nganjuk pembangunan
infrastruktur memakai dana desa tahun 2016 tidak ada papan nama serta di
kerjakan asal – asalan , salah satunya pembangunan jalan paving dengan volume
1,5 m x 243 m sudah mengalami kerusakan penataan paving sudah amblas dan beton
pembatas ( kanstin ) sudah rusak , ya beginilah mas pembangunan paving sudah
rusak , sebenarnya masyarakat menginginkan pembangunan jalan paving Lebar 2 m
tapi tidak di hiraukan oleh perangkat desa hanya di kerjakan lebar 1,5 m , ini sangat sempit untuk kendaraan
roda dua yang berlawanan arah , kami rakyat kecil mas tidak bisa berbuat apa –
apa , hanya diam saja “ Ucap warga “ .
Pada tanggal 22-05-2017 awak media menemui kepala desa ( P.Suparno ) ,
masalah papan nama ( prasasti ) sudah kami buat tapi belum di pasang , pemasangan prasasti tidak terlalu penting mas
yang penting dana desa di terapkan “ terangnya “ .
Di lain waktu awak media menemui PK pembangunan
kasun ( P.sumardi ) , masalah jalan paving yang sudah amblas itu di karenakan
tanah tidak stabil dan saya sebagai PK hanya mengawasi masalah dana dan
pembelian material saya nggak tau apa – apa , itu semua yang melakukan P.kades
mulai pembelanjaan material dan yang memegang dana , kalau ingin lebih jelas
langsung tanya P.kades “ Ucap PK pembangunan ( P.sumardi ) “ .
Apa yang di lakukan P.kades ( P.Suparno ) di dalam
realisasi dana desa dengan tidak memasang papan nama ( prasasti ) dalam proyek
dana desa P.kades ( P.suparno ) tidak menjalankan amanah atau melanggar UNDANG
– UNDANG NO.14 THN.2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK “ yang di atur pasal 4 ayat 1 adanya
keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa
. Di dalam realisasi dana desa harus sesuai atau mendengar aspirasi masyarakat
banyak . Tapi semua itu tidak di lakukan oleh P.kades Desa Prayungan .