Di Kerjakan Asal Asalan, Proyek DD Desa Prayungan Tanpa Papan Nama

NGANJUK  -  Upaya pemerintah pusat mendorong pembangunan di desa melalui pengucuran dana desa di harapkan sesuai peruntukanya untuk kepentingan serta sesuai aspirasi masyarakat banyak dan di dalam penggunaan dana desa di tuntut lebih tranparan dan terbuka  serta mengutamakan mutu dan kualitas bangunan , maka desa di tuntut lebih profesional di dalam melakukan pekerjaanya , di dalam pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa harus di pasang papan nama sebagai sarana informasi publik supaya lebih transparan dan terbuka di dalam penggunaan dana desa . 

Dari penelusuran wartawan di lapangan desa Prayungan Kec.Lengkong Kab.Nganjuk  pembangunan infrastruktur memakai dana desa tahun 2016 tidak ada papan nama serta di kerjakan asal – asalan , salah satunya pembangunan jalan paving dengan volume 1,5 m x 243 m sudah mengalami kerusakan penataan paving sudah amblas dan beton pembatas ( kanstin ) sudah rusak , ya beginilah mas pembangunan paving sudah rusak , sebenarnya masyarakat menginginkan pembangunan jalan paving Lebar 2 m tapi tidak di hiraukan oleh perangkat desa hanya di kerjakan lebar  1,5 m , ini sangat sempit untuk kendaraan roda dua yang berlawanan arah , kami rakyat kecil mas tidak bisa berbuat apa – apa , hanya diam saja “ Ucap warga “ .

Pada tanggal 22-05-2017 awak  media menemui kepala desa ( P.Suparno ) , masalah papan nama ( prasasti ) sudah kami buat tapi belum di pasang  , pemasangan prasasti tidak terlalu penting mas yang penting dana desa di terapkan “ terangnya “ .

Di lain waktu awak media menemui PK pembangunan kasun ( P.sumardi ) , masalah jalan paving yang sudah amblas itu di karenakan tanah tidak stabil dan saya sebagai PK hanya mengawasi masalah dana dan pembelian material saya nggak tau apa – apa , itu semua yang melakukan P.kades mulai pembelanjaan material dan yang memegang dana , kalau ingin lebih jelas langsung tanya P.kades “ Ucap PK pembangunan ( P.sumardi ) “ .

Apa yang di lakukan P.kades ( P.Suparno ) di dalam realisasi dana desa dengan tidak memasang papan nama ( prasasti ) dalam proyek dana desa P.kades ( P.suparno ) tidak menjalankan amanah atau melanggar UNDANG – UNDANG NO.14 THN.2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK “  yang di atur pasal 4 ayat 1 adanya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa . Di dalam realisasi dana desa harus sesuai atau mendengar aspirasi masyarakat banyak . Tapi semua itu tidak di lakukan oleh P.kades Desa Prayungan . 

Kepada pihak – pihak terkait untuk memberikan sanksi dan teguran yang keras kepada P.kades ( P.suparno ) Desa prayungan supaya lebih mengutamakan mutu dan kwalitas pembangunan serta mendengar aspirasi masyarkat banyak dan lebih transparan dan terbuka di dalam pnggunaan dana desa karena dana desa milik rakyat bukan milik P.kades . (Tri)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement