Kini, kasus tersebut telah bergulir ke Kejari Surabaya, setelah penyidik mengirimkan Surat Perentah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi telah menujuk dua orang jaksa yang menangani perkara Henry. Dua jaksa itu adalah, Damang Anubowo dan Ali Prakoso.
"Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),”terang jaksa asal.Bojonegoro saat dikonfirmasi, Jum'at (26/5/2017).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seorang notaris asal Surabaya. Selama proses penyidikan di Polrestabes Surabaya, dua kali sudah Henry memutuskan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada upaya tegas dari penyidik untuk menjemput paksa Henry. (ban)