Surabaya Newsweek- Konflik
perijinan Bazar Ramadhan diwilayah Masjid Agung Al Akbar Surabaya ( MAS ) dan area Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama ( PWNU ) Jatim, yang selama
ini dipertanyakan Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota
Surabaya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ), mulai terang
benderang.
Pasalnya Bazar Ramadhan
yang setiap tahun di gelar, sudah
mengantongi ijin dari pihak Kepolisian , yaitu dari Polrestabes Surabaya ,
bahkan Panitia Bazar yang diketuai oleh H.Arifin , A Hamid menjelaskan, bahwa
lahan yang dipakai mengunakan tanah milik PWNU Jatim seluas 11,2 Hektar.
Menurutnya, selama ini
tidak pernah mengunakan lahan milik Pemkot Surabaya, jadi kalau masalah ijin
tidak perlu melibatkan Pemkot Surabaya, cukup dari Kepolisian saja terkait ijin
keramaian.
“Panitia bazar Ramadhan
telah melakukan ijin keramaian di Polretbes Surabaya tanggal 20 Mei 2017dan
lahan yang kami gunakan milik PWNU Jatim, jadi tidak perlu melibatkan Pemkot
Surabaya untuk meminta ijin,”ujarnya.
Menurut Ketua Panitia
Bazar, masih banyak yang kami libatkan dalam bazar Ramadhan ini, terutama Ketua
DPRD Surabaya , Wakil ketua DPRD, Mazlan Mansur, mereka siap untuk mendukung suksesnya bazar Ramadhan ini.
“Dalam bazar Ramadhan
ini, pihak panitia melibatkan Ketua
DPRD, Wakil Ketua DRPD Surabaya dan Mazlan Mansur, mereka itu siap mendukung
untuk suksesnya bazar Ramadhan, yang akan di gelar mulai 26 Mei sampai 21 Juni
,”tandasnya.
Ketua Panitia bazaar Ramadhan
H . Arifin A. Hamid S.Ag. MM menambahkan, bahwa awal pembentukan panitia Bazar
Ramadhan sudah melibatkan Dishub dan Disperindag Kota Surabaya dan itu ada
berita acaranya, bahkan mereka menyarankan kalau masalah bazar Ramadhan ini , tidak perlu ijin dari Dishub, maupun
Disperindag cukup di Kepolisian saja.
“Dishub dan Disperindag
Surabaya menyarankan, kalau masalah ijin tidak perlu , cukup di kepolisian saja,
terkait ijin Keramian ,”tambahnya. ( Ham )