Bandit Berjimat Tersungkur Ditembus Pelor

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua dari lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah surabaya barat dan gresik. Selain ditangkap, mereka harus menahan sakit di kakinya lantaran tertembus peluru petugas akibat melawan dan hendak kabur saat ditangkap.

Dua pelaku itu bernama Mat Sehri (41) warga Kedung Mangu selatan IV nomor 33 Surabaya dan satu rekannya yakni Ferry (25) warga Tenggumung Baru 202 Surabaya. Sedangkan tiga rekan lainnya berinisial SD, DO dan TP masih dalam pengejaran (DPO).Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (23/5) mengatakan komplotan yang berjumlah lima orang ini selalu berganti pasangan saat beraksi. Mereka membagi tugas dan peranan masing-masing. 

Mat sahar biasanya sebagai pengawas situasi saat beraksi dan membawa barang hasil curian. Biasanya komplotan ini beraksi pada jam 12 malam sampai subuh. Modus operandi pelaku yakni mereka masuk rumah dengan merusak kunci gembok pagar sebelum melakukan eksekusi terhadap motor sasarannya.Dalam tiap harinya selama 4 bulan beraksi, komplotan ini bisa menghasilkan tiga buah motor curian dalam sehari. Sedangkan Mat Sahar mendapar bagian sebesar 300-500 ribu rupiah tiap mendapat barang curian.

Selain itu saat menjalankan aksinya, Pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak ini selalu membekali diri dengan jimat. Jimat tersebut berupa kalung akik, tali kain kafan, dan tapal kuda yang dililit kain kafan. Penangkapan dua pelaku ini bermula dari hasil penyekatan tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap pada Minggu (21/5) malam di sekitar Suramadu.

Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan hendak kabur. Dari data kepolisian,mereka sudah beraksi lebih dari 3 kali di wilayah Surabaya. Sementara petugas masih terus mendalami dan melakukan pengejaran terhadap tiga rekannya yang statusnya DPO. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement