Surabaya
Newsweek- Dinilai warga Kedurus Surat Keputusan ( SK ) Camat
Karangpilang No. 148/003/436.9.13/2017 tentang Pengesahan Pengurus LPMK/RW/RT
periode tahun 2017-2019 cacat hukum, sebab tidak sesuai dengan, Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No.38 Tahun 2016 tentang
Pelasaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2003, tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi LKMK, RW, RT, kini lima warga Kedurus melakukan
perlawanan dengan mengirimkan surat gugatan pembatalan.
Surat gugatan No
32/G/2017/PTUN.SBY yang diajukan lima warga Kedurus melalui Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Indonesia Raya jalan Gayungsari XI No 14 Surabaya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Surabaya, masuk pada tanggal 31 Maret 2017 dengan pengugat lima warga Kedurus
yakni Eddi de Wolf, Eko Agus Minarto, Suwoto, Agus Purwanto dan Mochamad Rifai
dengan tergugat Camat Karang Pilang Eko Budi Susilo.
Menurut Eddi de Wolf warga
Kedurus Surabaya ini, untuk mekanisme pemilihan RT, RW, LPMK tidak sesuai
dengan Perwali 38 Tahun 2016,” Pemilihan RT,RW, LPMK tidak sesuai dengan
Perwali, kita bersama pengacara LBH Indonesia Raya langsung melakukan gugatan
ke PTUN Surabaya. Paling mencolok sekali adalah soal pemilihan LPMK, karena
calon kandidat persyaratannya kurang dan tidak punya ijasah tapi sama panitia
diterima bahkan, disaksikan oleh Muspika setempat,”terang Edi, ketika
dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (12/4).
“Sudah tahu
persyaratannya kurang lengkap, namun tetap dipaksakan oleh panitia, anehnya yang memilih bukan RT/RW baru, tapi yang milih
RT/RW lama,” tandasnya.
Edi Christijanto Kepala
Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi
lewat telpon selulernya mengatakan, belum
terima soal, gugatan lima warga Kedurus ke PTUN Surabaya.
“Ya monggo tidak papa,
dan itu sah-sah saja, mereka mengugat keputusan camat, kalau memang putusan
PTUN menyatakan tidak sah. Ya, akan kita laksanakan putusan itu,” ujar Edi
Camat Karang Pilang
Surabaya Eko Budi Susilo ketika dikonfirmasi lewat telpon gengamnya terkait masalah tersebut, sampai berita ini
dipublikasikan masih belum bisa memberikan keterangan. ( Ham )