MADIUN - Dua warga
Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, masing-masing
Madinem dan Dariyem, mengajukan gugatan atas ganti rugi Jalan Tol Mantingan
(Ngawi) – Kertosono (Nganjuk), ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa 11
April 2017.
Melalui kuasa hukumnya, Ali Mustofa,
mereka menggugat Toto Suharto dan rekan sebagai Appraisal (tim penilai harga
tanah) selaku tergugat I, tergugat II Kepala Kantor Pertanahan, Tergugat III
Drs. Gunadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah, tergugat IV
Gubernur Jawa Timur, tergugat V Bupati Madiun dan tergugat VI Menteri PU.
Dalam gugatannya, penggugat I
Madinem, mempermasalahkan pengukuran tanah milikya oleh panitia pembebasan
Jalan Tol. Dalam gugatannya, tanah yang seharusnya seluas 735 meter persegi,
tapi tertulis 632 meter persegi dan hanya dihargai sebesar Rp.620.803.000.
“Tanah penggugat I, itu dulu
merupakan warisan dengan jumlah total 2940 meter persegi. Kemudian dibagi empat
bersaudara. Masing-masing dapat 735 meter persegi. Tapi ketika diukur tim
appraisal, luasnya kok cuma 632 meter persegi?,” kata kuasa hukum Madinem, Ali
Mustofa, dengan nada tanya.
Sedangkan penggugat II, Dariyem,
mempermasalahkan harga ganti rugi untuk tanahnya seluas 26 meter persegi yang
dihargai sebesar Rp.6.242.000. “Kami minta tiga kali lipat dari harga penawaran
yang hanya Rp.214 ribu/meter. Kami minta harga Rp.642 ribu meter,” pungkasnya.
Sidang ditunda tiga pekan mendatang
karena tergugat I dan tergugat VI tidak hadir. “Sidang ditunda 2 Mei mendatang.
Sesuai peraturan, tergugat yang tidak hadir akan kita panggil dua kali lagi,”
kata ketua majelis hakim, Soberi, sebelum mengetuk palu.
Sedangkan pembacaan amar putusan untuk 26
penggugat yang juga warga Desa Bandungan, sesuai jadwal akan digelar hari Kamis
13 April 2017 mendatang. Sebanyak 26 warga yang melakukan gugatan, mereka yang
tidak terima dengan nilai ganti rugi antara Rp.114 ribu – Rp.169 ribu per
meter. Mereka menuntut harga ganti rugi antara Rp.500 ribu – Rp.750 ribu. (Jhon)