SURABAYA - Ketua PN Surabaya Sujatmiko menyatakan
pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus ini dari penyidik KPK sejak Senin
(3/4/2017) kemarin." Kita terima berkas perkaranya Senin kemarin," ujar
Sujatmiko, Rabu (5/4/2017).
Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya akan
segera menggelar sidang perkara Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto
(BI), menyusul telah dilimpahkannya berkas kasus ini oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
" Dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik. Yaitu indikasi turut serta
dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU)," tambahnya. Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan
pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga
menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun,
uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan,
dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Pada Jumat 17 Februari lalu, Bambang juga
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wali
Kota Madiun nonaktif itu, diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan,
dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset. (ban)