SURABAYA
- Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus oknum dosen yang menjabat
sebagai wadek III Fakultas Kedokteran Gigi Unair Surabaya. Oknum dosen tersebut
adalah I Ketut Suardika (48). Dia diringkus lantaran telah terbukti melakukan
pencabulan terhadap JS remaja dibawah umur warga Mulyorejo Surabaya. Perbuatan
asusila tersebut dilakukan oleh tersangka saat di ruang sauna Celebrity Fitnes,
Galaxy Mall Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Shinto BG Silitonga menuturkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban
melapor ke pihak resepsionis maupun management Celebrity Fitnes lantaran korban
telah mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh pelaku.
Saat itu diruang Sauna memang hanya
ada pelaku dan korban saja. Namun berkat rekaman CCTV yang terpasang menguatkan
dugaan oknum dosen telah mencabuli korban. Sehingga pelaku tidak bisa mengelak
dan pasrah saat digelandang pihak keamanan.
Dari hasil pemeriksaan, awalmula
peristiwa tersebut terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di ruang sauna
Celebrity fitness lantai IV Galaxy Mall Surabaya. Saat itu, korban mengaku
didekati oleh pelaku kemudian dicabuli, mendapat perlakuan tersebut, korban pun
ketakutan dan akhirnya melapor ke pihak resepsionis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wakil
Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya ini, akan
dijerat pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dio)