Surabaya Newsweek-
Tunggakan hutang pajak hingga yang menyebabkan pemblokiran rekening tak membuat
PD Pasar Surya bersalah. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini justru membela
salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya itu.
Menurut Risma, tunggakan pajak Rp 8
miliar yang ada saat ini sebenarnya pajak perseorangan milik pedagang. Namun
selama ini yang membayar adalah PD Pasar Surya. “Kalau dibebankan ke PD Pasar
itu salah. Karena ini adalah pajak perseorangan,” katanya saat di gedung DPRD
Surabaya.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan
Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini mengaku, beban yang ada di PD Pasar sudah
cukup berat. Untuk tahun lalu saja salah satu BUMD ini telah membangun lima
pasar baru.
“Untuk kemarin kita yang membayar.
Makanya kita ingin tanya boleh tidak langkah kita itu,” jelas Risma.
Ditanya apakah setelah ini
pemerintah kota akan meminta pajak bagi pedagang yang telah menyewa stan ke PD
Pasar, mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menyerahkan kepada direksi PD Pasar
Surya.
“Nanti kita tugaskan PD Pasar.
Karena sejak tiga tahun lalu kita tidak mau pedagang yang membayar,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya, berencana menggandeng kejaksaan dan pihak kepolisian untuk
menyelesaikan tunggakan pajak Rp 8 miliar di PD Pasar. Salah satunya terkait
boleh tidaknya menggunakan dana APBD, untuk membayar tunggakan tersebut.
Namun, pernyataan Risma ini dibantah
oleh kalangan dewan. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengatakan,
pedagang yang menyewa stan ke PD Pasar Surya tidak ada kewajiban membayar pajak
PPN 10 %. Hahl itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 42 tahun 2009 tentang
pajak pertambahan nilai barang dan jasa.
Berdasarkan UU ini, lanjut Awey,
pedagang yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP) ketika penghasilannya diatas
Rp 4,8 miliar dalam setahun. Untuk ukuran omzet miliaran rupiah sulit dicapai
oleh pedagang di pasar-pasar tradisional.
“Pedagang pasar mana yang bisa dapat
segitu (4,8 miliar), hitungannya paling tidak sebulan omzetnya itu Rp 400 juta,
coba kasih tahu saya pedagang pasar tradisional dimana bisa dapat untung
segitu,” ungkapnya.
Selain UU 42 tahun 2009 ada
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas
usaha dengan penghasilan bruto dan kriteria tertentu. Jadi, PD pasar Surya
tidak cukup alasan tunggakan pajak karena pedagang tidak mau bayar PPN 10 %.
Politisi Partai Nasdem ini memandang
PD Pasar Surya sebenarnya bisa mensiasati supaya bisa mendapatkan uang sewa
yang cukup tanpa menarik PPN 10 % dari pedagang.
“Kalau saya jadi direksi, PPN itu
masuk dalam harga sewa stan, jadi sewa stan sekian itu sudah termasuk PPN,
karena kalau narik langsung itu tidak bisa,” terangnya.
Awey menilai PD Pasar Surya sedang
menghadapi masalah yang cukup serius. Bisa jadi tunggakan ini terjadi karena,
dalam laporan keuangan kepada Walikota Surabaya, PD Pasar Surya tidak
mencantumkan hutang pajak. Sehingga, yang dilaporkan hanyalah omzet perusahaan.
“Bisa jadi ini ada yang ditutupi.
Misal laporan hutang pajak tidak disertakan, kalau ini terjadi maka direksi PD
Pasar Surya memang layak dipecat,” urainya.
Namun, apabila hutang pajak sudah
dicantumkan dalam laporan tahunan tetapi masih terjadi pemblokiran rekening,
maka badan pengawas (Bawas) PD Pasar Surya dan Walikota Surabaya tidak cukup
kompeten. Sebab, ketika dicantumkan Pemkot Surabaya bisa mengalokasikan untuk
penyertaan modal bayar tunggakan pajak.
“APBD tahun ini bunyinya hanya
penyertaan modal untuk revitalsiasi pasar, bukan membayar tunggakan pajak,”
tandasnya. ( Ham )