SURABAYA - Sidang perdana perkara
narkoba dengan terdakwa Nisa Rosmawati digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (10/4/2017). Sidang yang dipimpin Isjuaedi ini mengagendakan
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU).JPU Nurlaila dari Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjerat pasal berlapis pada terdakwa yakni pasal
113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman
seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU Nurlaila disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada
Minggu tanggal 6 Nopember 2016 sekitar jam 18.00 WIB di Terminal 2 Bandara
Juanda Surabaya Jl. Ir. Juanda Sedati Sidoarjo.Terdakwa ditangkap petugas Bea
dan Cukai Bandara Juanda dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu
sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik berisi sabu berat kotor total 930 gram.
Penangkapan terdakwa berawal dari datangnya Abdur yang datang ke kos
terdakwa di jalan Ipoh Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia, kemudian keduanya
berangkat menuju Bandara Kuala Lumpur. Pada saat dalam perjalanan menuju
Bandara Kuala Lumpur Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan laksana
paspor warna hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati dan tiket pesawat Air Asia
penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda Surabaya.
Sekitar jam 14.00 waktu Malaysia, terdakwa dan Badur tiba di Bandara Kuala
Lumpur kemudian Abdur mengangkat ketiga koper miliknya dengan menggunakan troli
menuju tempat bagasi kemudian ditimbang setelah di ketahui beratnya kemudian
oleh petugas bagasi kemudian ditimbang, setelah diketahui beratnya kemudian
oleh petugas bagasi di berikan satu lembar boarding pass dan tiga lembar stiker
hasil penimbangan koper kepadanya.
Terdakwa tiba di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya sekitar jam 18.00 Wib. Pada
saat terdakwa akan membawa ketiga koper tersebut dengan menggunakan troly,
terdakwa ditanya oleh petugas Bea Dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga
buah koper tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tunjukkan paspor serta
selembar boarding pass dan tiga sticker tanda hasil penimbangan koper tersebut.
Setelah memeriksa paspor dan boarding pass milik terdakwa, kemudian petugas
membawa terdakwa ke dalam kantor dan petugas meminta ijin untuk melakukan
pemeriksaan terhadap barang-barang milik terdakwa, setelah diperiksa petugas
menemukan narkotika jenis sabu di dalam rongga pipa aluminium yang berfungsi
sebagai alat untuk menarik dan mendorong koper yang menggunakan roda kecil.
Petugas menemukan sabu tersebut pada ketiga pipa
aluminium koper yang terdakwa bawa, jumlah seluruhnya 12 (dua belas) kantong
plastik dan setelah ditimbang berat kotor sabu tersebut seluruhnya 930 gram.
" Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut milik Abdur dan terdakwa
diminta mengirim ke jembatan Suramadu dan dijanjikan upah Rp 20 juta,"
ujar JPU Nurlaili. [ban]