SURABAYA - Pemeriksaan Eri Cahyadi,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya
dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya tergolong cukup singkat bila dibandingkan dengan rekan
sejawatnya, Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
Surabaya.Eri Cahyadi keluar dari ruang Pidsus dilantai II Kejari Surabaya
sekitar pukul 11.45 WIB." Mulai jam sembilan (09.00-red) WIB." kata
Eri, rabu (5/4/2017).
Saat keluar ruangan pidsus, Eri yang didampingi dua stafnya itu tampak
membawa setumpuk berkas yang bertuliskan Marvell City.Bahkan ketika ditanya
seputar materi pemeriksaan, Eri tak canggung menjawabnya.Ini berbeda dengan
tiga pejabat Pemkot Surabaya yang turut diperiksa kemarin, selasa (4/4/2017).
Ketiganya irit bicara serta cepat-cepat menghindar.Menurut Eri, dalam
pemeriksaan itu pihaknya dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar Marvell
City." 20 lebih lah, 20-an, ehh 14 apa 20 ya, 20-an lah," Jelas Eri
dengan nada ragu.
Eri menambahkan, terkait dengan ijin mendirikan
bangunan (IMB) yang ada di Marvell City, pihaknya tetap berdasarkan bukti
kepemilikan." Sampai saat ini bukti kepemilikan Marvell City yang diajukan
adalah di luar jalan yang ada, bukan jalan," tandasnya. Sehingga lanjut Eri, bangunan yang
diterbitkan IMB itu adalah IMB bangunan diantara jalan dan IMB tersebut
diterbitkan tahun 2013.
" Itu adalah bangunan yang tidak di atas jalan,
karena gambar IMB yang diterbitkan, baik bangunan yang di bawah jalan maupun bangunan
yang melintas di atas jalan tidak ada IMB-nya." Jelas Eri. (ban)