SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan penipuan sewa lahan
milik TNI AL senilai Rp 20 miliar dengan terdakwa Komisaris PT Senopati Samudra
Perkasa Setyo Hartono alias Jong Hai, Senin (10/4/2017), mendahului dari
jadwal yang sudah ditetapkan, yang sebelumnya disepakati Rabu (12/4/2017).
Sidang
dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum, saksi tidak hadir
meski sudah diberi tahu terkait dimajukannya sidang," kami sudah kasih
tahu kepada saksi Majelis," terang JPU Agung dari Kejari Tanjung Perak
tersebut.
Namun
pernyataan dari JPU Agung dibantah oleh Albert Simamora sebagai legal dari PT
Temas saat dikonfirmasi melalui ponselnya," kami tidak diberi tahu, tadi
memang ada kabar kalau sidang dimundurkan Kamis," terang Albert heran.
Kuasa
hukum terdakwa, Ronald Talaway kembali meminta permohonan penangguhan penahanan
kepada Majelis Hakim dengan akan memberikan jaminan sebesar Rp 1 miliar.
Ditemui usai sidang, Ronald mengungkapkan, bahwa pemberian uang jaminan
tersebut diatur dalam KUHAP," uang jaminan itu diatur dalam Kuhap, dan
dikabulkannya atau tidak itu hak dari pada Hakim sendiri," terang Ronald.
"Namun
kami berharap, agar Hakim dapat melihat kondisi klien kami yang saat ini sedang
sakit jantung, apalagi disana ( Sel Rutan) ada 60 orang dan rata rata
perokok," tambahnya.
Ronald
juga menjelaskan, selain jaminan uang Rp 1 miliar, keluarga juga menjadi
penjamin," Keluarganya juga dijadikan sebagai penjamin yang terdiri dari Istri
dan dua anaknya," pungkasnya. Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang belum
memutuskan Permohonan penangguhan terdakwa, dan sidang akan dilanjutkan Kamis
(13/4/2017) - .(ban)