SIDOARJO - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan pembongkaran
paksa terhadap Bangunan Liar (Bangli) tanpa ijin milik Pedagang Kaki Lima (PKL)
di sepanjang jalan raya arteri Porong sejak diterbitkanya surat teguran
ketiga, Minggu (16/4/2017).
Yani Setiawan Kabid Tribuntanmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo
mengatakan bahwa pembongkaran Bangli milik PKL itu akan dilakukan pada hari
Senin (17/4/2017) besok dengan melibatkan puluhan petugas gabungan dari Satpol
PP, TNI/Polri.“Selain melibatkan petugas gabungan, dua alat berat juga
diterjunkan kelapangan untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Dijelaskan oleh Yani Setiawan bahwa pembongkaran paksa Bangli di
sepanjang jalan raya arteri Porong itu terpaksa dilakukan karena surat teguran
sudah dilayangkan hingga 3 kali kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran
sendiri. Selain tidak memiliki ijin, pembongkaran bangli itu dilakukan karena
dianggap telah mengganggu dan meresahkan masyarakat pengguna jalan raya arteri
Porong.
“Kami tidak pandang bulu dan tidak pilih kasih maupun tebang pilih.
Keseluruhan bangunan akan di bongkar untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan
masyarakat. Dikarenakan keberadaan PKL sudah dianggap mengganggu dan meresahkan
masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Askuri Ketua Paguyuban PKL mengungkapkan bahwa
pihaknya sudah berulangkali mengirim surat ke instansi terkait di Kabupaten
Sidoarjo agar tidak dilakukan pembongkaran, namun tidak ada jawaban sama
sekali. “Kami mohon untuk tidak dilakukan pembongkaran sampai hari raya Idul
Fitri,” ungkapnya.
Namun ia mengakui bahwa pihak perwakilan Kecamatan Porong sudah
memberikan solusi kepada para PKL yang berjualan di sepanjang jalan raya arteri Porong untuk berjualan di dekat bangunan Sun City yang baru.
Akan tetapi para PKL tidak mau dan merasa keberatan karena ditempat
tersebut sepi pembeli, mereka meminta pemerintah lebih tanggap untuk merelokasi
dulu para PKL sebelum melakukan pembongkaran.“Minimal diberikan tempat untuk
berjualan,” ucapnya.
Para PKL itu merasa bahwa tidak pernah diajak rapat maupun bertemu oleh
pihak-pihak terkait sehingga merasa kebingungan ketika tiba-tiba saja
pemberitahuan akan adanya pembongkaran. (had)