TULUNGAGUNG
-
Undang-undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 ,hukuman bagi pelaku lebih di
perberat maksimal 15 tahun. Selama ini Undang-undang Perlindungan Anak No.23
tahun 2002, tidak membikin pelaku jera, bahkan tingkat kejahatan terhadap anak makin tinggi.
Undang-undang
Perlindungan Anak dilakukan perubahan agar hukuman lebih diperberat kepada
pelakunya.Perkara cabul anak usia 5 tahun,
dijerat pasal 81 Ayat 1, dan atau ayat 2, pasal 82, yang di laporkan
oleh orangtua kandung (pelapor Yanti 37 tahun) sejak 21 Oktober 2016. Sampai
sekarang belum masuk limpahan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Berdasarkan bukti lapor Nomor :
TBL/248/EX/2016/jatim/res-TL Agung, 21 Oktober 2016. Hingga terbitnya Nomor :
B/742/SP2HP.ke : 1/EX/2016/reskrim. Surat pemberitahuan perkembangan hasil
penelitian dan sampai terbitnya Nomor : B/791/SP2HP, yang ke : 4. Pelaku dugaan
pencabulan itu hingga sekarang belum
juga di tahan, masih diberikan kebebasan. Akhir-akhir ini pelaku di duga
,berinisial SJ 70 tahun, dikabarkan sakit. Namun, keterangan sakit yang
dikabarkan itu patut dijadikan tanda tanya.
Sebab tidak diketahuinya surat keterangan sakit yang
dikeluarkan oleh seorang dokter yang mengatakan pelaku sakit. Diduga pelaku ini
dilindungi seseorang yang belum diketahui siapa orang yang melindungi pelaku
tersebut. Dalam kasus pencabulan itu korbab sudah mengakui di hadapan penyidik,
ucap pelapor. Kemudian, keterangan itu dikuatkan atas pengakuan korban yang mengatakan
kemaluannya dimasuki manuk pelaku sebanyak dua kali dengan di beri hadiah es
cream dan korban juga di ancam tidak boleh memberitahu kepada siapapun, kalau
tidak mau cetot (cubit), ucap korban polos.
Kemudian hasil visum di kemaluan korban mengalami
ada sobek akibat benda tumpul 1, cm. Kemudian saksi-saksi Yanti (pelapor),
korban, SOP, NOV, dan Sekdes Supomo, RT Suryono, sudah di periksa di unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Kanit IPDA, Retno
Pujiarsih. Info : kasus anak yang dihamili oleh oknum Kepala Desa korbannya
adalah siswa menengah atas atau pelajar
tidak diketahui sejauh mana proses hukumnya.
Kemudian bocah 12 tahun, siswa SDN 1 Buntaran
kecamatan Rejotangan yang tertangkap mengambil uang Rp 30 ribu, di salah satu
toko di Jl.Raya Buntaran dekat rel kereta api dianiaya oleh warga berusia
dewasa. wajah si bocah ditendang dengan keras mengeluarkan darah segar,
ditinju, dijambak dan mulut si bocah di sumbat dengan benda berwarna putih.
Bukti lapor LP/10/11/2017/res-Tulungagung/sek-Rejotangan, pada (22/2/2017).
Korban bernama Moch Efendi 12 tahun, berstatus
pelajar sekarang dalam perlindungan Dinas Sosial/Perlindungan Anak Tulungagung.
Sampai sekarang pelaku penganiayaan bocah diduga tidak di proses dan pelakunya diduga
bernama Mukhlisin, Yomaa, Sumiati. Bocah yang tidak mempunyai ayah dan ibu kandung diduga sejak lahir di adopsi secara illegal tanpa
adanya perlindungan hukum.
Undang-undang
Perlindungan Anak bersifat khusus (lex spesialis) harus ditegakkan demi keselamatan
dan kenyamanan anak bangsa di negeri ini. Bahkan siapapun sebagai pelaku
kekerasan terhadap anak harus di proses di Pengadilan Negeri. Hakim yang nantinya yang menentukan apakah terdakwa bersalah atau
tidak, terang sumber.Dalam kasus bocah, Mapolsek Rejotangan belum dapat di
konfirmasi seperti apa pelaku penganiayaan anak belum di proses, karna penyidik
pembantu Aiptu Bilal Achmar mengatakan,perkara itu di damaikan karna satu
paket, “Pungkasnya ke Sb.Newsweek. Bersambung... (NAN)