Polsek Rejotangan Hentikan Proses Hukum Pelaku Aniaya Bocah

TULUNGAGUNG - Penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur, M.Efendi 12 tahun (korban) pada Kamis 26/1 sekitar pukul 22.00 WIB, di desa Buntaran kecamatan Rejotangan. Diduga pelaku adalah Mukhlisin 30 tahun, Yama 28 tahun, Sumiati 60 tahun. Kasus penganiayaan didamaikan penyidik pembantu Aiptu, Bilal Achmar, Mapolsek Rejotangan. 

Korban yang tidak memiliki ayah, ibu ,maupun saudara kandung diduga disuruh menanda tangani surat perdamaian serta di dukung pekerja sosial, Pries Sandi, dinsos KBPP PA Tulungagung, Sudjiono, Bhabin Kamtibmas desa Buntaran, LPA Sunarto, Sumiati di duga pelaku yang mengadopsi korban dengan illegal, perangkat desa, Mu’alim, tokoh agama, Jaenuri, kepala desa, Fauz Abadi, Babinsa, Agus Sugiono. 

Berdasarkan video bocah dianiaya dengan kejam dan sadis. Wajah bocah di tendang mengeluarkan darah segar, mulut di jejeli benda nerwarna putih, di tinju, di tampar, dipukul berkali-kali. Bocah menggunakan seragam sekolah SDN 1 Buntaran menjerit menahan rasa sakit. Tetapi kebengisan ketiga pelaku tidak berhenti terus menganiaya bocah. Puas menganiaya korban di serahkan ke mapolsek di lakukan visum oleh polisi. Surat perdamaian dibuat di mapolsek berbunyi : terlapor minta maaf, terlapor berjanji memperbaiki perilaku, terlapor ikut mengawasi korban. Penyidik menganggap perkara itu di damaikan karena satu paket dengan perkara pencurian. Sebab bocah tertangkap mencuri uang Rp30 ribu,pungkas bilal  menjawab pertanyaan Sbnewsweek dengan santai. 

Berita acara kesepakatan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan bunyi berita acara. Dikonfirmasi sekertaris LSM cakra, Totok menegaskan, jika seorang anak mencuri dapat diterapkan pembinaan di lembaga yang telah di sediakan pemerintah. Akan tetapi, jika bocah mencuri lalu dihajar sedemikian rupa maka pelaku harus di proses hukum tidak boleh dihentikan. Setahu kami penganiayaan yang dilakukan katiga orang pelaku perkaranya tidak  bisa dicabut. 

Keputusan bersalah atau tidak kewenagnannya ada di tangan hakim di persidangan.Hingga turunnya berita ini kapolsek rejotangan, AKP, Alpo Gohan.SH, belum dapat di temui. Namun,dari hasil keterangan, Totok ,baru-baru ini mengatakan, Kapolres Tulungagun AKBP. Yong Ferry Djon,S.I.K,M.H.merespon kejadian itu dan menjadikan topik kusus di wajibkan  propam melakukan lidik kusus,sebutnya. Bersambung (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement