TULUNGAGUNG -
Penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur, M.Efendi 12 tahun
(korban) pada Kamis 26/1 sekitar pukul 22.00 WIB, di desa Buntaran kecamatan
Rejotangan. Diduga pelaku adalah Mukhlisin 30 tahun, Yama 28 tahun, Sumiati 60
tahun. Kasus penganiayaan didamaikan penyidik pembantu Aiptu, Bilal Achmar,
Mapolsek Rejotangan.
Korban yang tidak memiliki ayah, ibu ,maupun saudara
kandung diduga disuruh menanda tangani surat perdamaian serta di dukung pekerja
sosial, Pries Sandi, dinsos KBPP PA Tulungagung, Sudjiono, Bhabin Kamtibmas
desa Buntaran, LPA Sunarto, Sumiati di duga pelaku yang mengadopsi korban
dengan illegal, perangkat desa, Mu’alim, tokoh agama, Jaenuri, kepala desa,
Fauz Abadi, Babinsa, Agus Sugiono.
Berdasarkan video
bocah dianiaya dengan kejam dan sadis. Wajah bocah di tendang mengeluarkan
darah segar, mulut di jejeli benda nerwarna putih, di tinju, di tampar, dipukul
berkali-kali. Bocah menggunakan seragam sekolah SDN 1 Buntaran menjerit menahan
rasa sakit. Tetapi kebengisan ketiga pelaku tidak berhenti terus menganiaya
bocah. Puas menganiaya korban di serahkan ke mapolsek di lakukan visum oleh
polisi. Surat perdamaian dibuat di mapolsek berbunyi : terlapor minta maaf,
terlapor berjanji memperbaiki perilaku, terlapor ikut mengawasi korban.
Penyidik menganggap perkara itu di damaikan karena satu paket dengan perkara
pencurian. Sebab bocah tertangkap mencuri uang Rp30 ribu,pungkas bilal menjawab pertanyaan Sbnewsweek dengan santai.
Keputusan bersalah atau tidak kewenagnannya ada di tangan
hakim di persidangan.Hingga turunnya berita ini kapolsek rejotangan, AKP, Alpo
Gohan.SH, belum dapat di temui. Namun,dari hasil keterangan, Totok ,baru-baru
ini mengatakan, Kapolres Tulungagun AKBP. Yong Ferry Djon,S.I.K,M.H.merespon
kejadian itu dan menjadikan topik kusus di wajibkan propam melakukan lidik kusus,sebutnya. Bersambung (NAN)