Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Sabu Internasional

SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali kembali membongkar jaringan peredaran narkoba kelas kakap. Pengungkapan kasus itu dipamerkan dihalaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/4). Saat Press release pengungkapan kasus bernilai kurang lebih Rp 20 Milliar dihadiri Kapolda Jatim, Irjen Pol Machmud Arifin dan Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, Dharma Sulaiman,25, warga Belitung Utara Banjarmasin dan Jayus Yudhas,23, warga Jalan Jatihandap, Bandung. Selain itu, petugas mengamankan dari tangan pelaku yang termasuk dalam jaringan internasional berupa 17,299 kg sabu-sabu (SS), 11.730 butir ekstasi dan 1.220 butir pil happy five senilai Rp 20 miliar.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (3/4) mengatakann jaringan ini berhasil dibongkar berkat ketekunan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang fokus melakukan pengintaian jaringan ini selama dua bulan, terakhir. Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba, Dharma dan Jayus. Dua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku yang pertama kali ditangkap ialah Dharma. Bermula dari penggerebekan di Jalan Raya Rungkut Asri dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo. Saat itu dia sedang mengendarai  motor Honda Vario. Setelah dihentikan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan setidaknya satu poket besar SS seberat 8,82 gram  dan dua handphone.

Saat itu barang bukti disimpan Dharma di sebuah tas warna hitam yang diletakkan di jok depan motor. Menurut keterangan Dharma, dia baru saja meranjau 200 gram SS dan 1500 butir ektasi kepada seorang pemesan atas perintah seorang bandar berinisial JM yang kini buron, melalui pesan dari Blackberry Messenger (BBM).

Setelah menangkap Dharma, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya, pihaknya mendapatkan informasi jika narkoba itu dipasok dari Jayus. Berdasarkan keterangan inilah, polisi akhirnya menangkap Jayus. Saat ditangkap Jayus menginap di Hotel Jalana Menur nomor 18-20, di kamar nomor 511 bersama anak dan istrinya. Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di kamar hotel itu.

Meski tidak menemukan barang bukti, polisi tidak menyerah begitu saja. Polisi mengeler Jayus ke rumah kontarakannya di Perumahan Purimas Cluster Legian Paradise H/6 Nomor 2. Di sinilah polisi menemukan barang bukti 34 paket SS seberat 17,229 kg, 1.220 butir pil happy five dan 11.730 butir ekstasi. Selain itu, barang bukti lain yakni alat pres dan timbangan elekterik juga berhasil diamankan dari tangan pelaku Jayus.

Rumah kontrakan itu memang sengaja Jayus sewa untuk menyimpan narkoba. Machfud juga menjelaskan dua pengedar ini merupakan jaringan internasional, sebab mereka mendapat pasokan narkoba itu dari Tiongkok dan Singapura. 

Namun, pihaknya masih enggan menjelaskan bagaimana proses pengiriman ini bisa dilakukan. Sebab polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang lebih besar. Machfud mengapriesiasi kinerja Satresakoba Polrestabes Surabaya dalam upayanya memberantas narkoba di Surabaya, pungkasnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement