SURABAYA
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
kembali kembali membongkar jaringan peredaran narkoba kelas kakap. Pengungkapan
kasus itu dipamerkan dihalaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/4). Saat Press
release pengungkapan kasus bernilai kurang lebih Rp 20 Milliar dihadiri Kapolda
Jatim, Irjen Pol Machmud Arifin dan Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.
Dalam pengungkapan kasus tersebut,
polisi berhasil menangkap dua pelaku, Dharma Sulaiman,25, warga Belitung Utara
Banjarmasin dan Jayus Yudhas,23, warga Jalan Jatihandap, Bandung. Selain itu,
petugas mengamankan dari tangan pelaku yang termasuk dalam jaringan
internasional berupa 17,299 kg sabu-sabu (SS), 11.730 butir ekstasi dan 1.220
butir pil happy five senilai Rp 20 miliar.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud
Arifin, Senin (3/4) mengatakann jaringan ini berhasil dibongkar berkat
ketekunan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang fokus melakukan
pengintaian jaringan ini selama dua bulan, terakhir. Setelah itu, polisi
melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba, Dharma dan Jayus. Dua
pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku yang pertama kali ditangkap
ialah Dharma. Bermula dari penggerebekan di Jalan Raya Rungkut Asri dipimpin
oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo. Saat itu dia
sedang mengendarai motor Honda Vario. Setelah dihentikan, polisi
melakukan penggeledahan dan ditemukan setidaknya satu poket besar SS seberat
8,82 gram dan dua handphone.
Saat itu barang bukti disimpan
Dharma di sebuah tas warna hitam yang diletakkan di jok depan motor. Menurut
keterangan Dharma, dia baru saja meranjau 200 gram SS dan 1500 butir ektasi
kepada seorang pemesan atas perintah seorang bandar berinisial JM yang kini
buron, melalui pesan dari Blackberry Messenger (BBM).
Setelah menangkap Dharma, polisi
melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya, pihaknya mendapatkan
informasi jika narkoba itu dipasok dari Jayus. Berdasarkan keterangan inilah,
polisi akhirnya menangkap Jayus. Saat ditangkap Jayus menginap di Hotel Jalana
Menur nomor 18-20, di kamar nomor 511 bersama anak dan istrinya. Saat
digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di kamar hotel itu.
Meski tidak menemukan barang bukti,
polisi tidak menyerah begitu saja. Polisi mengeler Jayus ke rumah kontarakannya
di Perumahan Purimas Cluster Legian Paradise H/6 Nomor 2. Di sinilah polisi
menemukan barang bukti 34 paket SS seberat 17,229 kg, 1.220 butir pil happy
five dan 11.730 butir ekstasi. Selain itu, barang bukti lain yakni alat pres
dan timbangan elekterik juga berhasil diamankan dari tangan pelaku Jayus.
Rumah kontrakan itu memang sengaja
Jayus sewa untuk menyimpan narkoba. Machfud juga menjelaskan dua pengedar ini
merupakan jaringan internasional, sebab mereka mendapat pasokan narkoba itu
dari Tiongkok dan Singapura.
Namun, pihaknya masih enggan menjelaskan
bagaimana proses pengiriman ini bisa dilakukan. Sebab polisi masih melakukan
pengembangan untuk menangkap bandar yang lebih besar. Machfud mengapriesiasi
kinerja Satresakoba Polrestabes Surabaya dalam upayanya memberantas narkoba di
Surabaya, pungkasnya. (dio)