SURABAYA
- Ditreskrimum Polda Jawa Timur
berhasil mencokok empat orang pelaku judi online jaringan Internasional. Nilai
omzet dari setiap perputaran judi online itu mencapai Rp 800 juta setiap
minggunya. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AS, 36, warga Perumahan Araya,
Blimbing, Kota Malang; WH, 37, warga Malang; serta YS, 39, dan HI, 68, warga
Jalan Darmo Harapan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol
Frans Barung Mangera, Selasa (25/4), mengatakan penangkapan keempat pelaku
tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama karena kelihaian mereka dalam
menjalankan perbuatan haram tersebut. Petugas awalnya berhasil menangkap
AS pada 19 Maret lalu sekitar pukul 19.30 di rumahnya di perumahan Araya, Blimbing,
Kota Malang. Dalam jaringan tersebut, pelaku berperan sebagai admin yang
mengumpulkan hasil perjudian dari seluruh penombok di wilayah Jawa Timur.
Kemudian berkat keterangan AS,
petugas meringkus WH yang kebetulan saat itu berada di Apartemen Waterplace
Surabaya pada 20 Maret 2017 sekira pukul 21.00. WH sendiri berperan sebagai
penghubung antara AS dengan YS yang memberi gaji kepada AS sebesar Rp 3 juta
setiap bulan. Dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku, petugas kemudian
menyergap YS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya pada 22 Maret lalu
sekitar pukul 07.30. Pelaku ini berperan sebagai admin dari bandar HI, dan
mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS.
HI yang tak lain adalah orangtua
kandung dari YS yang berperan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil
perjudian pertandingan sepakbola dunia tersebut. Pelaku mengetahui anaknya
ditangkap lebih dulu dan sedang diburu petugas, akhirnya dia menyerahkan diri
ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Operasi judi online ini dijalankan
dengan menggunakan dua situs internet, yakni www.sbobe.com dan www.ibcet.com. Dua
situs judi itu dikendalikan oleh AS sebagai admin yang mengumpulkan seluruh
uang tombokan di wilayah Jawa Timur, khususnya dari Malang.
Setoran dari AS kemudian ditransfer
ke YS lewat WH. YS juga berperan sebagai admin di wilayah Surabaya, selain
menerima uang setoran tombokan dari AS yang menetap di Malang. Dari pekerjaannya
sebagai admin sekaligus pengepul itu, AS dibayar oleh YS sebesar Rp 3 juta
setiap bulan. Dari keterangan YS, ternyata judi online itu diwarisi dari orang
tuanya yakni HI.
Sementara itu, Kanit V Perjudian
Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Aditya Bagus mengatakan bahwa omzet judi online
yang mencapai Rp 800 juta per minggu itu sebagian besar didapatkan para pelaku
dari judi online bola yang memang banyak penggemarnya. Setiap minggunya, pasti
akan berputar kadang sampai dua kali tergantung liga mana yang main, terutama
liga-liga Eropa. Selain judi bola, mereka juga membuka judi togel online.
Saat ini pihaknya terus melakukan
pengembangan kasus ini. Sebab, diduga masih banyak tersangka lain yang belum
diendus keberadaannya. Sebab cara mereka melancarkan aksi dengan situs-situs
ini, bisa jadi jaringannya sampai ke luar negeri. Orang biasa belum tentu bisa
masuk ke situs ini, hanya orang-orang tertentu.