SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus
penipuan berkedok jual beli online via Facebook dan BBM (BlackBerry Messenger).
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan tersangka Junaedi (27) warga
Sindenreng Rappang, Lampung, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol
Frans Barung Mangera, Senin (10/4) mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan
korban Abdurrahman yang melaporkan akun Facebook bernama Shop Online kamera
atas nama F.JB Pasenggol (Forum Jual Beli Pasar Senggol Online). Setelah
diselidiki, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku
beserta sejumlah alat bukti.
Saat itu korban telah mengirimkan
uang pembelian sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 juta dan Rp 25 juta kepada
pelaku. Namun, setelah ditransfer sejumlah uang dengan total Rp 27 juta, pelaku
belum juga mengirimkan kamera seperti yang dijanjikannya kepada korban. Sadar
menhadi korban penipuan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.
Petugas meyakini dalam melakukan
aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan mempunyai jaringan. Sementara petugas
kini masih akan terus menyelidiki kasus ini. Modus operandi pelaku adalah
dengan memasang iklan fiktif berupa jual beli kamera di internet, melalui media
sosial baik Facebook maupun BBM.
Untuk meyakinkan korban, pelaku
memasang foto kamera serta harga yang ditawarkan. Selain menggunakan Facebook,
tersangka Junaedi juga menggunakan sosial media BBM atas nama Hadi MRC 93.
Sehingga banyak netizen yang tertarik dan tertipu dengan jual beli online yang
dilakukan pelaku.
Dari aplikasi chat BBM inilah
tersangka menggunakannya untuk mengirim pesan yang lebih detail kepada korban.
Selain aplikasi BBM, pelaku juga menggunakan nomor HP dan mengaku sebagai jasa
pengiriman JNE. Pada jasa pengiriman JNE ini, pelaku menggunakan nama Irwansyah
guna mengelabuhi korban agar mengirim kode pos supaya barang yang dipesan
segera dikirim.
Petugas yakin jika korban dari
penipuan ini banyak sekali. Tidak hanya Abdurrahman saja, bahkan lebih banyak.
Saat membekuk Junaedi di Lampung, petugas berhasil mengamankan diantaranya 23
unit HP berbagai merk, 11 buah kartu ATM dan 8 buku rekening tabungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku di jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a ayat (1) UU RI Nomor : 19 tahun
2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak 1 miliar rupiah. (eko)