Purno Winardi |
Laporan rencana
hingga pasca pembelian seharusnya dijadikan acuan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dalam menerbitkan ijin
pembelian tembakau. Jadi serapan tembakau petani bisa dimonitoring, kata Adi
Kriesna, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso beberapa waktu yang lalu.
Transparansi
laporan rencana pembelian, sebelumnya memang selalu dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas
Pertanian menjelang pra tanam tembakau. Tentunya, laporan tersebut harus balance dan sesuai dengan jumlah tonase
pembelian tembakau.
Kenyataannya,
sampai saat ini belum ada perusahaan
yang melaporkan hasil pembelian tembakaunya. Ini harus menjadi atensi
pemerintah agar data pembelian dengan jumlah produksi tembakau di Bondowoso
bisa sinkron. Kalau
ini transparan, nantinya akan kelihatan
perusahaan mana yang konsisten,
terangnya.
Di Bondowoso
saat ini ada 16 perusahan yang melakukan pembelian tembakau. Sedangkan untuk
proses perijinannya dikeluarkan berdasarkan dari laporan rencana pembelian
saja. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Purno Winardi.
Artinya, kami
hanya membukakan pintu untuk investor, khususnya perusahan (buyer) tembakau.
Ijinnya kami keluarkan berdasarkan pengajuan data rencana pembelian yang
diberikan oleh Dinas Pertanian, jelasnya.
Selama ini,
Dinas Perijinan belum pernah menerima laporan hasil pembelian yang dilakukan
oleh gudang atau perusahan (buyer) tembakau Bondowoso. Seharusnya, dengan
laporan tersebut penerima bisa mengetahui realisasi pembelian tembakau sudah
sesuai dengan perencanaan atau belum, sebagai kajian penerbitan ijin pembelian
tahun berikutnya.
“Kami belum pernah
menerima laporan pasca pembelian yang menjadi ranahnya Diskoperindag. Oleh
karena itu, perlu kajian terkait hal ini oleh kami, Dinas Pertanian dan
Diskoperindag,” pungkasnya. (Tok)