Perusahaan Tembakau di Bondowoso Tak Pernah Laporkan Hasil Pembelian

Purno Winardi
BONDOWOSO – Regulasi tata niaga tembakau di Bondowoso, sampai saat ini masih belum jelas. Pasalnya, perusahaan tembakau yang melakukan pembelian masih belum transparan dalam melaporkan hasil pembelian tembakau. Padahal, laporan ini merupakan indikator tercapainya target produksi tembakau di Bondowoso. Sebagai kajian dalam penerbitan ijin pembelian.

Laporan rencana hingga pasca pembelian seharusnya dijadikan acuan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dalam menerbitkan ijin pembelian tembakau. Jadi serapan tembakau petani bisa dimonitoring, kata Adi Kriesna, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso beberapa waktu yang lalu.

Transparansi laporan rencana pembelian, sebelumnya memang selalu dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas Pertanian menjelang pra tanam tembakau. Tentunya, laporan tersebut harus balance dan sesuai dengan jumlah tonase pembelian tembakau.

Kenyataannya, sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan hasil pembelian tembakaunya. Ini harus menjadi atensi pemerintah agar data pembelian dengan jumlah produksi tembakau di Bondowoso bisa sinkron. Kalau ini transparan, nantinya akan kelihatan perusahaan mana yang konsisten, terangnya.

Di Bondowoso saat ini ada 16 perusahan yang melakukan pembelian tembakau. Sedangkan untuk proses perijinannya dikeluarkan berdasarkan dari laporan rencana pembelian saja. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Purno Winardi.

Artinya, kami hanya membukakan pintu untuk investor, khususnya perusahan (buyer) tembakau. Ijinnya kami keluarkan berdasarkan pengajuan data rencana pembelian yang diberikan oleh Dinas Pertanian, jelasnya.

Selama ini, Dinas Perijinan belum pernah menerima laporan hasil pembelian yang dilakukan oleh gudang atau perusahan (buyer) tembakau Bondowoso. Seharusnya, dengan laporan tersebut penerima bisa mengetahui realisasi pembelian tembakau sudah sesuai dengan perencanaan atau belum, sebagai kajian penerbitan ijin pembelian tahun berikutnya.

Kami belum pernah menerima laporan pasca pembelian yang menjadi ranahnya Diskoperindag. Oleh karena itu, perlu kajian terkait hal ini oleh kami, Dinas Pertanian dan Diskoperindag, pungkasnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement