SIDOARJO - Beberapa desa yang
sebelumnya masuk pada program sertifikasi massal melalui program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau yang biasa disebut Prona, dibatalkan
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo. Selain dianggap
bermasalah karena pejabat desanya terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT),
alasan lain tidak bisa memenuhi administrasi.
Desa yang pengajuan
sertifikasi massalnya dibatalkan itu diantaranya Desa Dukuhsari, Kecamatan
Jabon, Desa Gading dan Desa Ploso Kecamatan Krembung, Desa Sarirogo, Kecamatan
Sidoarjo. “Memang
yang kami batalkan pengajuan desa desa itu,” terang Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan.